Laman

Ushul fiqih

0   comments

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Pengertian fiqih atau ilmu fiqih sangat berkaitan dengan syara’ karena fiqh itu pada hakikatnya adalah jabaran praktis dari syariah. Karenanya, sebelumnya memberikan penjelasan tentang arti fiqh, terlebih dahulu perlu dijelaskan arti dan hakikat syari’ah.

Fiqh adalah ilmu tentang hukum Allah yang dibicarakan adalah hal-hal yang bersifat mamaliyah furu’iyah, pengetahuan tentang hukum Allah itu berdasarkan dalil tafsili, dan fiqh itu digali dan ditemukan melalui penalaran dan ustidlal seorang mujtahid/fiqh.

Pada waktu Nabi Muhamad Saw masih hidup, segala peroalan hukum yang timbul langsung dinyatakan kepada beliau. Beliau memberikan jawaban hukum dengan menyebutkan ayat-ayat Al-Qur’an. Dalam keadaan tertentu yang tidak ditemukan jawabannya dalam Al-Qur’an, beliau memberikan jawaban melalui penetapan beliau yang disebut Hadits atau sunnah.

Kemudian para ulama’ mustahid merasa perlu menetapkan dan menyusun kaidah atau aturan permainan yang dijadikan pedoman dalam merumuskan hukum dari sumber-sumbernya dengan memperhatikan azaz dan kaidah yang ditetapkan ahli bahasa yang memahami dan menggunakan bahasa Arab secara baik. Disamping itu, jika memperhatikan jiwa syari’ah dan tujuan Allah yang menetapkan mukallaf dalam tanggung jawab hukum. Kaidah-kaidah dalam memahami hukum Allah dari sumber itulah yang disebut ushul fiqh.

BAB II

PEMBAHASAN

A.  Pengertian Ushul Fiqh

Kata “Ushul Fiqh” adalah kata ganda yang terdiri dari kata “ushul” dan kata “fiqh”. Kata “fiqh” secara etimologi berarti “paham yang mendalam”.

Arti fiqh dari segi istilah hukum sebenarnya tidak jauh berbeda dari artian etimologi berarti “paham yang mendalam”.

Arti fiqh dari segi istilah hukum sebenarnya tidak jauh berbeda dari artian etimologi sebagaimana disebutkan di atas yaitu: “Ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat analiah yang digali dan dirumuskan dari dalil-dalil tafsili”.

Dari arti fiqh secara istilah tersebut dapat dipahami dua bahasan pokok dari ilmu fiqh, yaitu bahasan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat ‘amali dan kedua tentang dalil-dalil tafsili.

Kata “ushul” yang merupakan jamak dari kata “ashal” secara etimologi berarti “sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya.” Arti etimologi ini tidak jauh dari maksud definitif dari kata shal tersebut karena ilmu ushul fiqh itu adalah suatu ilmu yang kepadanya didasarkan “fiqh”. Dengan demikian “ushul fiqh” secara istilah teknik hukum berarti: “Ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum syara’ dari dalilnya yang terinci’, atau dalam artian sederhana adalah: “Kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya”.

Umpamanya dalam kitab-kitab fiqh ditemukan ungkapan, “Mengerjakan shalat itu hukumnya wajib”. Wajibnya melakukan shalat itu disebut “hukum syara’”. Tidak pernah tersebut dalam al-Qur’an maupun hadits bahwa shalat itu hukumnya wajib. Yang tersebut dalam al-Qur’an hanyalah perintah mengerjakan shalat yang berbunyi:

Kerjakanlah shalat

Ayat al-Qur’an yang mengandung perintah mengerjakan shalat itu disebut “dalil syara’”.

Yang disebut “dalil syara’” itu ada aturannya dalam bentuk kaidah, umpamanya: “Setiap perintah itu menunjukkan wajib”. Pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara’ tersebut, itulah yang disebut “Ilmu Ushul Fiqh”.

Ushul fiqh adalah pedoman atau aturan-aturan yang membatasi dan menjelaskan cara-cara yang harus diikuti seseorang fakih dalam usahanya menggali dan mengeluarkan hukum syara’ dari dalilnya; sedangkan fiqh ialah hukum-hukum syara’ yang telah digali dan dirumuskan dari dalil-dalil menurut aturan yang sudah ditentukan itu.[1]

Menurut Prof. Dr. TM. Hasbi Ash Shiddieqy, telah mengemukakan definisi Ushul Fiqh yang lengkap, yaitu:

“Ushul fiqh ialah kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya. Dan dalil-dalil hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan dalil-dalil hukum).[2]

Ushul fiqh ialah dasar yang dipakai oleh pikiran manusia untuk membentuk hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat. Perkataan dasar yang dipergunakan dalam perumusan ini bukanlah dasar dalam pengertian benda (seperti dasar kain untuk baju misalnya). Akan tetapi dasar ialah bahan-bahan yang dipergunakan oleh pikiran manusia untuk membuat hukum fiqih, yang menjadi dasarnya, ialah :

-          Al-Qur’an

-          Sunnah Nabi Besar Muhamad Saw (Hadits)

-          Ra’yu atau akal seperti qiyas dan ijma’.[3]

B.  Tujuan dan Manfaat Ushul Fiqh

Tujuan yang hendak dicapai dari ilmu ushul fiqh ialah untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dall syara’ yan terperinci agar sampai kepada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali, yang ditunjuk oleh dalil-dalilitu. Dengan kaidah-kaidah ushul serta bahasannya itu dapat dipahami nash-nash syara’ dan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.[4]

Dalam hal ini ada dua maksud mengetahui ushul fiqh itu antara lain:

Pertama, bila kita sudah mengetahui metode ushul fiqh yang dirumuskan ulama terdahlu, maka bila suatu ketika menghadapi masalah baru yang tidak mungkin ditemukan hukumnya dalam kitab-kitab fiqh terdahlu, maka kita akan dapat mencari jawaba hukum terhadap masalah bau itu denga cara menerapkan kaidah-kaidah hasil rumusan ulama terdahlu itu.

Kedua, bila kita menghadapi masalah hukum fiqh yang terurai dalam kitab-kitab fiqh, tetapi mengalami kesukaran dalam penerapannya karena sudah begitu jauhnya perubahan yang terjadi, dan kita ingin mengkaji ulang rumusan fuqaha lama itu atau ingin merumuskan hukum angsesuaidengan kemaslahatan dan tuntutan kondisi yang menghendakinya.[5] 

C.  Aturan-aturan Ushul fiqh

a.       aliran Jumhur Ulama Ushul Fiqh

aliran ini dikenal juga dengan aliran ayafi’iyah atau aliran Mutakallimin. Disebut aliran Syafi’iyah karena orang paling pertama mewujudkan cara penulisan Usul seperti ini adalah Imam Syafi’i, dan dikenal sebagai aliran Mutakallimin karena para pakar di bidang ini setelah  Imam Syafi’i adalah kalangan Mutakallimin (para ahli lmu kalam), misalnya Imam al-Qadli Abdul Jabbar, dan al-Imam al-Ghazali.

Dalam perkembangannya metode penyusunan Ushul Fiqh aliran ini diikuti oleh kalangan Malikiyah dan Hanabilah. Oleh karena itu, metode ini juga dikenal dengan metode Jumhur ulama Ushul Fiqh. Buku-buku setandar dalam aliran ini yang disusun ketika itu adalah kitab al-Amd oleh Qadi Abdul abbar al-Mu’tazili (w. 415H), kitab al Mu’amad fi Ushul al-Fiqh oleh Abu Husein Al-Bashri al-m’tazili (w. 436 H).

b.      Aliran Fuqaha atau Alira Hanafiyah

Aliran fuqaha, adalah aliran yang dikembangkan oleh kalangan ulama  hanafiyah. Disebut aliran fuqaha (ahli-ahli fikih) karena dalam sistem penulisannya banyak diwarnai oleh contoh-contoh fikih. Dalam merumuskan kaidah Ushul Fiqh mereka berpedoman kepada pendapat-pendapat fikih Abu Hanifah dan pendapat-pendapat para muridnya serta melengkapinya dengan contoh-contoh.

Kitab-kitab standar yang disusun dalam aliran ini adalah periode ini adalah antara lain kitab Ta’sis al-Nazhar oleh Abu Zaid Al-Dabbusi (w.430 H), kitab Ushul al-Bazdawi oleh Ali Ibn Muhammad al-Bazdawi (w. 483 H).

c.       Aliran yang mnggabngkan antara Dua Aliran diatas

Dalam perkembangan selanjutnya, seperti disebutkan oleh Muhammad Abu Zahrah, muncul aliran ketiga yang dalam penulisan ushul Fiqh menggabungkan antara dua aliran tersebut. Mislanya buku Badi’al-Nizamkarya Ahamd bin ‘Ali al-Sa’ati (w. 694 H) ahli Ushul Fiqh al-Bazdawi oleh Ali Ibn Muhammad al-Bazdawi dari aliran Hanafiyah dan al-Ihkam fi ushul al-Ahkam oleh al-Amidi (w. 631 H) dari aliran Syafi’iyah buku Jam’u al-Jawami’oleh Ibnu al-Sibki (w. 771 H), ahli ushul fiqh dari kalangan Syafi’iyah, dan buku al-Tahrir oleh al-Kamal Ibnu al-Humam (w. 861 H) ahli Usuhul Fiqh dari kalangan Hanafiyah.[6]

D.  Pokok Pembahasan Ushul Fiqh

Bertitik tolak dari definisi ushul fiqh yang disebutkan di atas maka bahasan pokok ushul fiqh itu adalah tentang :

1.      Dalil-dalil atau sumber hukum syara;

2.      Hukum-hukum syara’ yang terkandung dalam dalil itu

3.      Kaidah-kaidah tentang ushaa dan cara mengeluarkan hukum syara’ dari dalil atau sumber yang mengandungnya

Dalam membicarakan sumber hukum dibicarakan pula kemungkinan terjadinya benturan antara  dalil-dalil dan cara menyelesaikannya. Dibahas pula tentang  orang-orang yang berhak dan berwenang menggunakan kaidah atau metode dalam tentang  orang-orang yang berhak dan berwenang menggunakan kaidah atau metode dalam melahirkan hukum syara’ tersebut. Hal ini  memunculkan pembahasan tentang ijtihad dan mujtahid.[7]

E.  Perkembangan Ushul Fiqh

Ushul Fiqh itu adalah ketentuan atau kaidah yang harus diikuti mujtahid pad awaktu menghasilkan fiqhnya. Namun dalam perumusannya ushul fiqh datang belakang para sahabat dalam melakukan ijtihad mengikuti suatu pedoman tertentu meskipun meskipun tidak dirumuskan secara jelas.

Usha istinbath hukum yang dilakukan Ibrahim al-Nakha’i dan ulama Irak lainnya mengarah kepada mengeluarkan ‘illat hukum dari nash dan menerapkannya terhadap peristiwa yang sama yang baru bermunculan kemudian hari.

Dari keterangan di atas jelaslah bahwa metode yang digunkan dalam merumuskan hukum syara’ semakin memperlihatkan bentuknya. Perbendaan metode yang digunakan menyebabkan timbulnya perbedaan aliran dalam fiwh. Abu Hanifah dalam usaha merumuskan fiwhnya menggunakan metode tersendiri. Ia menerapkan al-Qur’an sebagai sumber pokok, kemudian hadist nabi, berikutnya fatwasahabat. Abu Hanifah tidak mengambil pendapat ulama  Tabi’in sebagai dalil dengan pertimbangan bahwa  ulama tabi’in itu  berada  dalam satu rangking dengannya. Metodenya  dalam menggunakan qiyas dan istihsan terlihat nyata sekali. Imam Malik menempuh metode ushuli yang lebih jelas menggunakan tradisi yang hidup  di kalangan penduduk Madinah.

Dalam penggunaan qiyas, ia memberikan persyaratan yang begitu berat. Tetapi di balik itu Imam Malik menggunakan maslahat mursalah sedangkan metode yang dirumuskan Imam Syafi’i itulah yang disebut ushul fiqh.

Dengan mencoba mengembangkan ushul fiqh syafi’i dengan cara antara lain, menyerahkan, memperinci, yang bersifat garis besar. [8]

[1] Amir Syaifuddin, Ushul Fiqh Jilid I (Ciputat: 1997), h. 41

[2] Nazar Bkary, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta: 1996)h. 16-17

[3] Syafi’i Karim, Fiqh Ushuk Fiqh, (Jakarta: 1995), h. 20

[4] Amir Syarifudin, op.cit., h. 41

[5] Syafi’i Karim, op.cit., h. 53

[6] Satria Efendi, M. Zein, MA, Ushul Fiqh, (Jakarta: 2005), h. 23-26

[7] Amir Syarifudin, op.cit., h. 41

[8] Ibid, h. 36

 

 

1. Pengertian Usul Fiqh

Usul Fiqh adalah tarkib idhafi (kalimat majemuk) yang telah menjadi nama bagi suatu disiplin ilmu tertentu. Dintinjau dari segi etymologi fiqh bermakna pemahaman yang mendalam tentang tujuan suatu ucapan dan perbuatan (Lusi Ma’luf: Munjid). Sebagaimana firman Allah surat An Nisa’ ayat 78:

Artinya: “Maka mengapa orang-orang itu (munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun.

Juga sabda Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: Barang siapa dikehendaki Allah sebagai orang yang baik, pasti Allah akan memahamkannya dalam urusan agama.

Sedamgkan pengertian fiqh menurut terminologi para fuqaha’ (ahli fiqh) adalah tidak jauh dari pengertian fiqh menurut etymologi. Hanya saja pengertian fiqh menurut termilnologi lebih khusus dari etymologi. Figh menurut terminologi adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalil yang terinci (detail).(Abu Zahrah: Usul Fiqh).

Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa pembahasan ilmu fiqh meliputi dua hal:
1.    Pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ meneganai perbuatan manusia yang praktis. Oleh karena itu ia tidak membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan I’tiqad (keyakinan.
2.    Pengetahuan tentang dalil-dalil yang terinci pada setiap permasalahan.  Misalnya bila dikatakan bahwa memakan harta benda orang lain secara tidak sah itu adalah haram, maka disebutkan pula dalilnya dari AL Qur’an yang berbunyi:

Artinya: Dan janganlah kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu denga yang lain secara bathil. (2:188).

Dari sini dapat diketahui, bahwa pembahasan ilmu fiqh adalah hukum yang terinci pada setiap perbuatan manusia sama ada halal. Haram, makruh atau wajib beserta dalilnya masing-masing.

Adapun pengertian “ashl” (jamaknya ushul) menurut ethimologi adalah dasar (fundamen) yang diatasnya dibangun sesuatu (Luis Ma’luf: Kamus Munjid). Pengertian tersebut tidak jauh dari pengertian ushul secara terminologi yaitu dasar yang dijadikan pijakan oleh ilmu fiqh.
Untuk itu  Ali Hasaballah dalam buku Ushul Al Tasri’ Al Islami mendefinisikan Ushul Fiqh adalah:

Artinya:  Kaidah-kaidah yang dijadikan sarana untuk menggali hukum-hukum syari’ah yang berkaitan dengan perbuatan amaliah (mukallaf) dari dalil-dalil yang terperinci. Dengan kata lain kaidah-kaidah yang dijadikan metode untuk menggali hukum fiqh.
Sebagai contoh. Ushul fiqh menetapkan bahwa perintah (amar) itu menunjukkan wajib dan larangan (nahi) menunjukkan hukum haram.

Jika seorang ahli fiqh akan menetapkan hukumnya shalat, apakah wajib atau tidak maka ia akan mengemukakan firman Allah SWT di dalam surat Rum 31, Mujadalah 13 dan Al Muzammil 20 yang berbunyi :

Artinya: Dirikan Shalat
Perintah untuk menjauhi berarti larangan untuk mendekatinya, dan tidak ada bentuk larangan yang lebih kongkrit dari larangan tersebut.
Dari contoh diatas jelaslah perbedaan antara fiqh dan ushul fiqh, bahwa ushul fiqh merupakan metode (cara) yang harus ditempuh ahli fiqh di dalam menetapkan hukum-hukum syara’ bedasarkan dalil syara’, serta mengklasifikasikan dalil-dali tersebut bedasrkan kualitasnya. Dalil Al Qur’an harus didahulukan  dari pada qiyas serta dalil-dalil yang tidak berdasr kepada Al Qur’an dan Sunnah. Sedangkan Fiqh adalah hasil hukum-hukum syar’i bedasarkan methode-methode tersebut.

2. Hubungan Ushul Fiqh dengan Fiqh dan fungsi Ushul Fiqh.

Hubungan ilmu Ushul Fiqh dengan Fiqh adalah seperti hubungan ilmu mathiq (logika)  dengan filsafat, bahwa mantiq merupakan kaedah berfikir yang memelihara akal agar tidak ada kerancuan dalam berfikir. Juga seperti hubungan antara ilmu nahwu dalam bahasa arab, dimana ilmu nahwu merupakan gramatikal yang menghindarkan kesalahan seseorang di dalam menulis dan mengucapkan bahasa arab.  Demikian juga Ushul Fiqh adalah merupakan kaidah yang memelihara fuqaha’ agar tidak terjadi kesalahan di dalam mengistimbatkan (menggali) hukum.

Disamping itu fungsi Ushul Fiqh itu sendiri adalah untuk membedakan istimbath yang benar atau salah yang dilakukan oleh fuqaha’.

3. Objek Pembahasan Ushul Fiqh

Objek Ushul Fiqh berbeda dengan Fiqh. Objek fiqh adalah hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia beserta dalil-dalilnya yang terinci. Manakala objek ushul fiqh mengenai metdologi penetapan hukum-hukum tersebut. Kedua-dua disiplin ilmu tersebut sama –sama membahas dalil-dalil syara’ akan tetapi tinjauannya berbeda.  Fiqh membahas dalil-dalil tersebut untuk menetapkan hukum-hukum cabang yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Sedangkan ushul fiqh meninjau dari segi penetapan hukum, klasifikasi argumentasi serta siatuasi dan kondisi yang melatar belakangi dalil-dali tersebut.
Jadi objek pembahasan ushul fiqh bermuara pada hukum syara’ ditinjau dari segi hakikatnya, kriteria, dan macam-macamnya. Hakim (Allah) dari segi dalil-dali yang menetapkan hukum, mahkum ‘alaih (orang yang dibebani hukum) dan cara untuk menggali hukum yakni dengan berijtihad.

Ada beberapa peristilahan mendasar yang perlu di ketahui dalam ilmu ushul fiqh ini:
1. Hukum Syar’i
Di dalam bahasa arab arti lafaz al hukm adalah menetapkan sesuatu di atas sesuatu (….) atau dengan kata lain memberi nilai terhadap sesuatu. (Alyasa’ Abubakar: Ushul Fiqh I). Seperti ketika kita melihat sebuah buku lalu kita mengatakan “buku itu tebal” maka berarti kita telah memberi hukum (menetapkan atau memberi nilai) tebal kepada buku tersebut.
Ada beberapa definisi secara istilah yang dikemukakan oleh para ulama tentang hukum. Menurut Ali Hasaballah, Al Hukm adalah:

Artinya:  Firman Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang berisi perintah, keizinan (melakukan atau meninggalkan sesuatu) ataupun perkondisian tertentu.

Dari definisi diatas ada empat unsur yang terkandung dalam pengertian hukum:
1.    Firman Allah : Yaitu yang berwenang membuat hukum adalah Allah. Secara otomatis bersumberkan kepada Al Qur’an, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.    Perbuatan Mukallaf, adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sudah dewasa (baliqh) meliputi seluruh gerak gerinya, pembicaraan ataupun niat.
3.    Berisi Perintah (larangan) dan keizinan memilih. Iqtidha’ dalam definisi diatas bermakna perintah untuk mengerjakan atau meninggalkan pekerjaan. Begitu juga berlaku mutlak atau hanya sebatas anjuran. Dari sini lahirlah apa yang kita kenal pekerjaan wajib, mandub (sunat), haram, makruh. Manakala takhyir bermakna adanya keizinan untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan. Dengan kata lain kedua pekerjaan tersebut sama saja dikerjakan atau tidak dikerjakan. Dalam bahasa arab dikenal dengan mubah sedangkan keizinannya dinamakan ibahah. Unsur ketiga ini nantinya dikenal dengan hukum taklifi.
4.    Berisi perkondisian sesuatu. Yaitu kondisi hukum terhadap sesuatu itu sangat tergantung oleh sebab, syarat atau mani’ (larangan). Artinya  ada satu kondisi yang harus dipenuhi sebelum pekerjaan dilakukan oleh seseorang. Unsur ketiga ini nantinya dikenal dengan hukum wadh’i.

2. Hakim (Pembuat Hukum)
Pengertian hukum menurut ulama ushul adalah Firman Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, ini mengisyaratkan bahwa al-Hakim adalah Allah.  Para ulama telah sepakat bahkan seluruh umat Islam bahwa al Hakim adalah Allah SWT dan tidak ada syari’at (undang-undang) yang sah melainkan dari Allah. Al Qur’an telah mengisyaratkan hal ini dengan firman Allah:

Artinya: Hak menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah (al An’am: 57).
3. Mahkum Fih (objek hukum)
Mahkum fih sering juga disebut mahkum bih ialah:  objek hukum syara’ atau perkara-perkara yang berhubungan dengannya.  Objek hukum yang  menjadi pembahasan ulama ushul hanyalah terbatas pada perbuatan orang-orang mukallaf. Ia tidak membahas hukum wadh’i (perkondisian ) yang berasal bukan dari perbuatan manusia. Seperti bergesernya matahari dari cakrawala dan datangnya awal bulan. Sehingga dapat di tarik kesimpulan bahwa mahkum fih: Perbuatan orang mukallaf yang menjadi objek hukum syara’, baik berupa perintah, larangan maupun kebolehan.

4. Mahkum alaih (Subjek Hukum)
Mahkum alaih adalah  subjek hukum yaitu mukallaf yang melakukan perbuatan-perbuatan taklif.  Jika mahkum fih berbicara mengenai perbuatan mukallaf maka mahkum alaih berbicara mengenai orangnya, karena dialah orang yang perbuatannya dihukumi untuk diterima atau ditolak.

4. Sejarah Pertumbuhan Ilmu Ushul Fiqh.

Ilmu ushul fiqh tumbuh bersama-sama dengan ilmu fiqh, meskipun ilmu fiqh lebih duluan dibukukan lebih dahulu daripada ilmu ushul fiqh. Karena dengan tumbuhnya ilmu Fiqh, tentu adanya metode yang dipakai untuk menggali ilmu tersebut. Dan metode ini tidak lain adalah ushul fiqh.
Pada masa rasul penggalian hukum langsung dilakukan oleh Rasul, yang mana Allah langsung memutuskan perkara-perkara yang timbul melalui wahyu. Penggalian hukum fiqh baru mulai setelah wafatnya Rasulullah SAW disaat timbulnya berbagai masalah yang tidak pernah terjadi pada masa Rasul.  Para sahabat yang tergolong fuqaha seperti Ibnu Mas’ud, Ali bin Abi Thalib dan Umar bin Khattab melakukan ijtihad untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Tentunya di dalam berijtihad ini mereka mempunyai metode, dasar dan batasan dalam mengambil satu keputusan. Seperti Keputusan umar bin khattab tidak memebrikan hak zakat kepada mu’allaf. Ali bin abi Thalib menambah had (hukuman campuk) bagi yang meminum khamar dari 40 kali pada masa rasullah menjadi 80 kali. Dari perbuatan sahabat tersebut menunjukkan bahwa ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan hukum. Ini menunjukkan ijtihad para sahabat itu mempunyai kaedah yang sekarang dikenal dengan ushul, walaupun pada waktu itu ilmu ini belum dikenal.
Pada masa tabi’in penggalian hukum syarak semakin luas seiring dengan makin banyaknya permasalahan yang timbul. Karena  banyaknya masalah yang timbul dan penyelesaian yang ditempuh para ulama sangan berfariasi, Ali Hasaballah mengambarkan kedahsyatan yang berlaku saat itu adalah “ pada satu daerah, ada satu perbuatan yang ditetapkan haram melakukannya, akan tetapi pada daerah lain dibolehkan”. Hal seperti menimbulkan kecauan yang sangat berarti dalam kehidupan masyarakat muslim. Dikarenakan tidak adanya parameter tertentu dalam mengistimbathkan hukum. Para ulama mengisthimbatkan hukum atas parameter masing-masing.
Akhirnya pada priode berikutnya, tepatnya pada masa imam-imam mujtahid, metode penetapan hukum ini semakin banyak dan mereka membuat kaidah-kaidah dan petunjuk tertentu dalam  berijtihad.  Seperti Imam Abu Hanifah membatasi dasar-dasar ijtihadnya dengan menggunakan al Qur’an, hadist dan fatwa-fatwa sahabat yang telah disepakati. Sedang fatwa yang diperselisihkan, dia bebas  memilihnya. Manakala Imam Malik menjadikan amal ahlul madinah sebagai landasan hukum. Kedua imam ini telah menggariskan cara dan metode mereka dalam mengistimbathkan hukum tapi mereka belum menyebutnya dengan usul fiqh.
Akhirnya sampailah peran Imam Syafi’i, yang bermaksud mengkodifikasikan (membukukan) ilmu ushul fiqh. Mulailah ia menyusun metode-metode penggalian hukum syara’, sumber-sumber fiqh dan petunjuk-petunjuk ilmu fiqh. Kitab ushul fiqh pertama sekali dikeluarkan adalah “al Risalah”. Inilah kitab pertama yang khusus berbicara tentang ushul fiqh dengan membahas berbagai metode istimbath hukum.
Dan dikemudian hari pengikut mazhab membuat metode ushul masing-masing mengikut imam Mazhabnya sendiri. Setiap kaedah selalu lahir/timbul lebih akhir dari pada materi.

 

 

Kaidah-kaidah ilmu Ushul digunakan untuk mengetahui keinginan atau maksud dari sebuah redaksi yang bagi orang awam sedikit membingungkan. Misalnya sebuah kata perintah (amr) atau larangan (Nahyu), akan bisa diterjemahkan maknanya apabila ada kata yang mendukung kata yang lainnya atau kata itu akan berubah arti dari arti sebenarnya jika dikaitkan keadaan subjek dan objek yang dibicarakan. Sebagai contoh, perintah (amar), yang artinya : Tuntunan melakukan pekerjaan dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah (kedudukannya). Yang lebih tinggi kedudukannya dalam hal ini adalah Allah dan yang lebih rendah kedudukannya adalah manusia (mukallaf). Jadi Amr ialah perintah Allah Swt yang harus dilakukan oleh ummat manusia yang mukallaf. Misalnya : wa aqiimush shalata …(QS. Al baqarah : 43). Dan dirikanlah shalat !!

Amar itu mempunyai ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar pengambilan atau penetapan hukum. Ketentuan-ketentuan itu kemudian kita kenal dengan istilah kaidah. Amar mempunyai beberapa kaidah:

1. Kaidah pertama : Al ashlu fil amar lil wujub. Artinya : pada dasarnya amr itu menunjukkan wajib. Setiap amr atau perintah itu menunjukkan hukum wajib , kecuali ada petunjuk yang menunjukkan arti selain wajib.

2. Amr menunjukkan arti sunnah/ Nadb, seperti Firman Allah : Hendaklah kamu buat perjanjian (menebus diri ) dengan mereka (hamba sahaya ), jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka (QS. An Nur: 33)

3. Amr menunjukkan arti irsyad lil irsyad, atau petunjuk , seperti Firman Allah ; Apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai (hutang)untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya (QS. Al Baqarah : 282)

4. Amr menunjukkan arti ibahah , mubah seperti firman Allah : Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar (QS. Al Baqarah: 187)

5. Amr menunjukkan arti tahdid ( ancaman )

6. Amr menunjuk pada arti ikram ( memuliakan ).

7. Amr menunjukkan pada arti taskhir ( penghinaan) , jadilah kamu kera yang hina (QS.Al Baqaarah: 65)

8. Amr menunjukkan pada ta'jiz (melemahkan)

9. Amr menunjukkan pada arti taswiyah ( mempersamakan )

10. Amr menunjukkan pada arti doa , atau permohonan seperti Firman Allah :Ya Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan kebaikan di akhirat serta peliharalah kami dari siksa neraka (QS. Al Baqarah 201)

Terakhir ada amr yang menunjukkan kepada arti iltimas, yaitu ajakan seperti kata-kata kepada kawan-kawan sebaya kerjakalah ~ misal : tolong ambilkan baju itu, datang dong kepesta ulang tahunku ….dll.

Kembali kepada persoalan diskusi kita mengenai shalawat kepada Nabi, yang berarti memohon doa keselamatan, kesejahteraan dan rahmat untuk junjungan Nabi Muhammad Saw. Seperti Firman Allah : Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya (QS. Al Ahzab: 56)

Setelah kita mengetahui kaidah ushul fiqh diatas, bahwa setiap kata perintah belum tentu menentukan sebuah hukum wajib, bisa jadi kata perintah itu berarti memohon, mengajak, petunjuk, anjuran, mengharapkan, dll

Mari kita kaji surat Al Ahzab: 56, tentang shalawat kepada Nabi. Pada ayat tersebut terdapat kalimat bahwa Allah bershalawat kepada Nabi. Kemudian para malaikat, dan selanjutnya Allah memerintahkan orang-orang mukmin untuk bershalawat kepada Nabi. Arti shalawat adalah doa , memberi berkah, dan ibadat.

Shalawat Allah kepada Muhammad, berarti Allah memberi berkah, penghargaan, dan menempatkan Rasulullah yang mulia disisi-Nya. Kemudian shalawat Malaikat kepada Muhammad : Adalah memberi salam penghormatan atas diangkatnya kemuliaan dan kerasulan Muhammad, sebagaimana penghormatan malaikat kepada Nabi Adam as.

Dikarenakan Allah selalu memberikan shalawat (keberkatan, kemuliaan, (kebesaran), maka ummat Muhammad hanya mengharapkan agar shalawat Allah itu tetap langgeng untuk beliau dan keluarganya, walaupun shalawat orang-orang mukmin tiada artinya bagi Muhammad karena beliau telah medapatkan curahan rahmat dan keberkatan itu langsung dari Allah selamanya. Sesungguhnya Allah bershalawat (memberi keselamatan, keberkatan, penghargaan, kebahagiaan) kepada Muhammad dan keluarganya…(QS. Al Ahzab 56)

Perhatikan kata shalawat Allah kepada Muhammad pada ayat tersebut diatas, bagaimana menurut anda kalau kata shalawat diartikan berdoa, Apakah Allah akan berdoa untuk Muhammad ?? kepada siapa ??

Berkata Al Hulaimi dalam Asy syu'ab tegasnya, pengertian shallu alaihi ~ bershalawat-lah kepadanya, ialah : ud'u rabbakum bish shalati alaihi.. mohonlah kamu kepada Tuhanmu supaya melimpahkan shalawat kepadanya .

Penghormatan anda kepada presiden bukan berarti kehormatan presiden itu akan bertambah atau berkurang kalau anda tidak menghormatinya, karena kedudukan presiden itu adalah tempat yang paling terhormat di suatu negara. Sebagai rakyat seharusnyalah kita mengormati dan menghargai presiden sebagaimana Allah telah memuliakan orang yang diangkat derajatnya sebagai presiden. Sebab orang tersebut tidak akan menjadi presiden tanpa pertolongan dan kasih sayang-Nya. Untuk itu hargailah dan bersyukurlah kita telah memiliki presiden.

Logika anda yang menyebutkan bahwa mana mungkin bahwa seorang rakyat yang menderita memerintahkan presiden untuk menaikkan pangkat dan gajinya sang panglima sementara diri kita yang menderita masih kekurangan.

Setelah anda membaca uraian saya mengenai kaidah ushul, mari kita coba membandingkan makna kata perintah yang terdapat dalam Alqur'an, yang apabila membaca ayat tersebut tidak memahami kaidahnya maka artinya akan rancu. Misalnya kata perintah yang berbunyi :

"Allahumma dammir man ada aka wa ada ad dien, Ya Allah hancurkan orang yang mengganggu Engkau dan yang mengganggu agamamu.

Allahumma shayyiba naafi'a , Ya Allah turunkanlah hujan yang berguna (QS. Al Adzkar:81)

Rabbana aatina fid dunya hasanah wafil akhirati hasanah waqina adzabannar (QS. Al Baqarah: 201)~ Ya Allah datangkan kepada kami kebaikan di dunia , dan kebaikan di akhirat

Seperti apa yang telah diurai diatas, bahwa kata perintah atau Amr secara umum merupakan tuntutan melakukan suatu pekerjaan dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah (kedudukannya)

Akan tetapi kalau anda perhatikan bentuk yang di gunakan redaksi ayat dan hadist diatas menggunakan kata perintah, seperti kata dammir (hancurkan), shayyiba (turunkan hujan), atina fiddunya hasanah (datangkan kepada kami kebaikan )……

Kalau melihat kaidah ushul secara umum dalam kasus diatas, seharusnya yang lebih tinggi memerintahkan yang rendah derajatnya. Akan tetapi ayat diatas telah mengguna-kan kata perintah dari bawah keatas (dari hamba kepada Tuhan). Apakah hal ini akan diartikan memerintah Allah ?? Tentu tidak. Akan tetapi amar disini berarti doa.

Kemudian bandingkan dengan kata shalawat yang juga artinya berdoa atau memberikan berkah. Apakah kita akan memberikan berkah kepada Rasulullah yang telah tercurahkan dari Allah swt ?? Apakah kita juga termasuk memerintahkan Allah untuk memberikan berkah kepada Rasulullah ?? Atau apakah Rasulullah butuh shalawat kita agar beliau mendapat Rahmat dari Allah. Padahal Rasulullah telah dijamin syurga oleh Allah. Apakah kita akan tetap menterjemahkan kata shalawat berarti doa untuk Nabi ??

Baiklah saya akan meneruskan pengertian shalawat dengan mengambil makna yang lain agar tampak jelas pengertian shalawat bahwa Rasulullah tidak membutuhkan rahmat ataupun doa ummatnya.

Bersabda Nabi :

Barang siapa bershalawat untukku sekali, niscaya Allah bershalawat untuknya sepuluh kali ( HR Muslim dari Abu Hurairah, Al Mirqah II :5 )

Bahwasanya bagi Allah Tuhan semesta alam ada beberapa malaikat yang diperintah berjalan dimuka bumi untuk memperhatikan keadaan hamba-Nya. Mereka menyampai-kan kepadaku ( sabda nabi) akan segala salam yang diucapkan oleh ummatku. (HR. Ahmad, An Nasaiy & Ad Damrimy Syarah Al Hishn, Al Mirqah II:6)

Barang siapa bershalawat untukku dipagi hari sepuluh kali dan dipetang hati sepuluh kali mendapatkan ia syafaatku pada hari kiyamat ( HR . At Thabrany Al Jami')

Manusia yang paling utama terhadap diriku pada hari kiyamat, ialah manusia yang paling banyak bershalawat untukku ( HR At Thurmudzy )

Semakin terang bagi kita atas arti shalawat pada hadist diatas, bahwa Rasulullah tidak membutuhkan rahmat ataupun doa dari kita, akan tetapi justru Rasulullah yang akan memberikan pertolongan nanti dihari kiyamat apabila kita sering memberikan salam atau shalawat penghormatan kepada beliau. Dan Allah juga memberikan shalawat kepada orang yang bershalawat kepada Rasulullah.

Hadist yang mengatakan bahwa : Barang siapa yang bershalawat untukku sekali, niscaya Allah bershalawat untuknya sepuluh kali ( HR Muslim dari Abu Hurairah )

Hadist inilah yang menguatkan bahwa Allah bershalawat kepada siapa saja, bukan hanya kepada Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad. Untuk lebih tegasnya kita perhatikan bacaan shalawat dalam tahiyyat shalat. at tahiyyatul mubarakatush shalawatu thoyyibatulillah, assalamu alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh, asssalamu'alaina wa'ala ibaadillahish shalihin. Terjemahan bebasnya: Salam hormat, keberkahan, shalawat yang terbaik untuk Allah, keselamatan atasmu wahai nabi serta rahmat dan keberkatan, juga salam hormat kepada para ahli ibadah yang shalih …..

Tahiyyat berarti penghormatan dan kita bershalawat kepada Allah yang berarti kita memuja Allah, kemudian menghormati Nabi dan yang terakhir menghormati orang-orang yang shalih ….itulah arti shalawat, dimana kata itu bisa berarti berbeda jika penempatan kata tersebut berbeda.

Seperti saya uraikan diatas tadi, kata perintah tidak harus berarti memerintah dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah, akan tetapi kata perintah bisa berarti memohon, meminta pertolongan, anjuran, memberikan khabar (seperti iklan / promosi), menghina, meremehkan, penjelasan dll.

Demikian uraian dari saya, mudah-mudahan kita diberi kemudahan untuk memahaminya. Dan saya menyarankan dan menghimbau kepada saudaraku yang sedang ghirah belajar agama berhati-hatilah dengan doktrin agama yang terkadang tidak menempatkan makna yang sebenarnya, sehingga tidak menguraikan secara objektif sesuai kata aslinya. bukan diterjemahkan menurut keinginan nafsu golongannya. Sumber Kang ucup

 

 

Masail Fiqhiyyah

A.      PENGERTIAN MASAIL FIQHIYYAH

Masail Fiqhiyah terurai dari kata mas’alah dalam bentuk mufrad yang dijamakkan dan dirangkaikan dengan kata fiqh. Fiqh secara bahasa adalah pemahaman/ faham sedangkan menurut istilah “ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at dalam bentuk amaliah (perbuatan mukallaf) yang diambil dari dalilnya secara terperinci”.

Masail fiqhiyah adalah persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi komplekitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu, karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya.

masail merupakan bentuk jamak taksir dari kata mas’alah yang artinya perkara/ masalah (persoalan)

Fiqhiyyah dari kata fiqh yang artinya pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam.

Jadi masail fiqhiyah berarti persoalan hukum islam yang selalu dihadapi oleh umat Islam sehingga mereka beraktifitas dalam sehari-hari selalu bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntunan Islam.

Masail fiqhiyah disebut juga masail fiqhiyah al haditsah (persoalan hukum Islam yang baru). Focus kajiannya tidak hanya membahas persoalan fiqih, tapi juga aqidah (kepercayaan) dan persoalan akhlak (moral).

B.     SEBAB PERBEDAAN PENDAPAT PARA FUQAHA

1.      Factor ikhtilaf seputar fiqh

a.         Perbedaan qira’at

b.        Adam al ittila ala hadits yaitu adanya hadits yang belum ditelaah oleh sebagian sahabat karena secara real pengetahuan mereka dalam hal ini tidak sama.

c.         Adanya syak atau keraguan dalam menetapkan hadits

d.        Perbedaan dalam memahami nas dan perbedaan penafsirannya

e.         Adanya lafad musytarak yaitu lafadz yang memiliki dua makna atau lebih

f.         Ta’arud al-Adillah, yaitu dalil-dalil yang lahir secara kontradiktif.

2.      Dua factor dominan perpecahan umat

a.         Fanatic Arabisme

b.        Factor pertikaian dalam memperebutkan kekuasaan dan pengendali tampuk pemerintahan

3.      Metode- Metode Fuqaha dalam menyelesaikan Persoalan

a.         Al-Qur’an

b.        As-Sunnah

c.         Al-Ijma

d.        Al-Qiyas

e.         Al- Istihsan

f.         Al-Maslahah MursalaH

g.         Al-Urf

h.        Al-Istihshab

i.          Al-Zara’i

j.          Syar’un man Qoblana

k.        Mazdhab sahabat

C.     LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN MASAIL FIQHIYAH

Kaedah pertama           : menghindari sikap taklid dan atau fanatisme

Kaedah kedua              : prinsip mempermudah dan menghindarkan kesulitan

Kaedah Ketiga             : berdialog dengan masyarakat melalui bahasa kodisi masanya dan melalui pendekatan persuasive aktif serta komunikatif.

Kaedah keempat          : bersikap moderat terhadap kelompok tekstualis (literalis) dan kelompok kontekstualis

Kaedah kelima             : ketentuan hukum bersifat jelas tidak mengandung interpretasi

D.    KLONING MANUSIA

1.      Pengertian Kloning

Kloning adalah teknik membuat keturunan derngan kode genetik yang sama dengan induknya, pada manusia kloning dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah di ambil intinya lalu disatukan dengan sel somatic dari suatu organ tubuh, kemudian hasilnya ditanamkan dalam rahim seperti halnya pada bayi tabung.

Macam-macam teknik pengkloningan: kloning dapat dilakukan terhadap semua makhluk hidup tumbuhan,hewandan manusia.Pada tumbuhan kloning dapat dilakukan dengan tekhink okulasi,sedangkan pada hewan dan manusia,ada beberapa tekhnik-tekhnik yang dapat dilakukan, kloning ini dapat berupa kloning embrio dan kloning hewan atau manusia itu sendiri.

Contoh nyata kloning alami adalah adanya kembar dari dua pasang bersaudara. Keduanya identik secara bentuk tetapi berbeda pada perilakunya.

Tujuannya pun bermacam-macam. Tetapi dari tujuan tersebut setidaknya ada dua tujuan besar mengapa kloning diteliti, yaitu untuk tujuan pengobatan dan tujuan reproduksi.

2.      Perspektif Oleh  Ilmuwan Barat

Sarjana-sarjana barat telah banyak melakukan eksperiment pada unggas dan mamalia. Dari sekian banyak penelitian untuk unggas hampir seluruhnya berhasil. Contohnya seperti kloning pada chimes (sejenis ayam hasil kloning dari ayam petelur dan ayam berdaging) yang dilakukan oleh Rob Etches. Kloning ini ternyata berhasil dan menghasilkan suatu organisme baru yang unggul yang memiliki daging banyak dan produktif dalam menghasilkan telur. Sedangkan kloning pada mamalia, meskipun berhasil melahirkan suatu organisme tetapi organisme tersebut ternyata tidak memiliki daya tahan tubuh yang memadai sehingga mamalia hasil kloning seluruhnya mati dalam waktu yang singkat setelah dilahirkan, misalnya Gaur (bison thailand yang dikloning agar tidak punah) dan Dolly (domba hasil kloning).

Perdebatan tentang kloning dikalangan ilmuwan barat terus terjadi, bahkan dalam hal kloning binatang sekalipun, apalagi dalam hal kloning manusia. Kelompok kontra kloning diwakili oleh George Annos (seorang pengacara kesehatan di universitas Boston) dan pdt. Russel E. Saltzman (pendeta gereja lutheran). menurut George Annos, kloning akan memiliki dampak buruk bagi kehidupan, antara lain :

a.         merusak peradaban manusia.

b.        memperlakukan manusia sebagai objek.

c.         Jika kloning dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa dicetak semaunya oleh pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil kloning.

d.        kloning akan menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang tertentu.

Sedangkan menurut pdt. Russel E. Saltzman, bagaimanapun kloning tetap tidak diperbolehkan, karena pada prosesnya terdapat pengambilan sel dari makhluk hidup yang berhak mendapat kehidupan. Sel yang diambil untuk kloning berarti sama saja dengan membunuhnya untuk kemudian dijadikan sebagai organisme baru. Padahal setiap makhluk hidup sekecil apapun berhak menikmati kehidupan.

Adapun kelompok yang memperbolehkan kloning diwakili oleh Panos Zavos (seorang peneliti pada pusat Reproduksi kentucky), mereka berpendapat bahwa kloning untuk saat ini memang diperlukan oleh manusia. Kloning sangat diperlukan karena menimbang manfaat yang mereka dapatkan dari hasil kloning tersebut. Selain itu, kloning juga diharapkan bisa menjadi alternatif untuk melestarikan hewan langka, sehingga keberadaan hewan-hewan langka terus bisa dilestarikan, hal ini seperti yang dilakukan oleh Betsy Dresser (seorang pakar binatang di kebun binatang audubon, new orlands, Australia). Kloning juga bisa menjadi solusi bagi wanita yang tidak bisa melahirkan anak tetapi ingin mempunyai anak secara genetis karena adanya keterkaitan histori antara keduanya, hal ini seperti yang diinginkan oleh Viviane Maxwell (warga California).

3.      Perspektif Agama Islam

Kloning, dalam ranah kloning manusia tidak bisa ditentukan secara pasti (halal/haramnya) karena ide tersebut masih dalam tataran ide dan belum diaplikasikan. Dalam hal ini segala bentuk penelitian ilmiah hukumnya mubah/boleh. Kita bisa mengambil kesimpulan keputusan hukumnya setelah ide tersebut diaplikasikan dengan menimbang dampak-dampaknya terhadap kehidupan, tentang maslahah atau tidaknya hasil penelitian tersebut.

a.    Pendapat Sheikh Muhammad Thanthawi dan Sheikh Muhammad Jamil Hammud Al-’Amily yang mengatakan bahwa kloing dalam upaya mereproduksi manusia terdapat pelecehan terhadap kehormatan manusia. Kloning mengarah kepada goncangnya sistem kekeluargaan serta penghinaan dan pembatasan peranan perempuan. Ia bukan saja memutuskan silaturahim tetapi juga mengikis habis cinta. Ia adalah mengubah ciptaan Allah dan bertentangan dengan Sunatullah. Itu adalah pengaruh setan bahkan merupakan upayanya untuk menguasai dunia dan manusia.

b.    Sheikh Muhammad Ali al-Juzu (Mufti Lebanon yang beraliran Sunni) menyatakan bahwa kloning manusia akan mengakibatkan sendi kehidupan keluarga menjadi terancam hilang atau hancur, karena manusia yang lahir melalui proses kloning tidak dikenal siapa ibu dan bapaknya, atau dia adalah percampuran antara dua wanita atau lebih sehingga tidak diketahui siapa ibunya. Selanjutnya kalau cloning dilakukan secara berulang-ulang, maka bagaimana kita dapat membedakan seseorang dari yang lain yang juga mengambil bentuk dan rupa yang sama.

c.    Sheikh Farid Washil (mantan Mufti Mesir) menolak kloning reproduksi manusia karena dinilainya bertentangan dengan empat dari lima Maqashid asy-Syar’iah: pemeliharaan jiwa, akal, keturunan, dan agama. Dalam hal ini cloning menyalahi pemeliharaan keturunan.

Dari beberapa pendapat tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa cloning hukumnya haram karena lebih berpotensi menghasilkan dampak buruk daripada dampak baiknya. Keharaman cloning ini lebih didasarkan pada hilangnya salah satu hal yang harus dilindungi manusia yaitu faktor keturunan. Disandarkan pada qaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih” yang artinya Menampik keburukan lebih diutamakan daripada mendatangkan manfaat’. Hilangnya garis keturunan manusia yang dikloning akan menghilangkan hak-hak manusia tersebut, seperti misalnya hak untuk mendapat penghidupan dari keluarganya, warisan, lebih parah lagi hak untuk mendapatkan kasih saying dari orang tua geneticnya, dan hak-hak lain yang harus ia dapatkan. Pengharamannya diambil dari kaedah yang ditegaskan oleh firman Allah ((QS. 2: 219) tentang minuman keras yang artinya, Dosa keduanya (minuman keras dan perjudian) lebih besar daripada manfaatnya. Dari sana kita bisa menarik benang merah bahwa cloning yang bertujuan untuk pengobatan misalnya penggantian organ tubuh manusia dengan organ cloning menurut kami diperbolehkan sepanjang hal itu mendatangkan maslahah dan karena kondisi dlarurat yang dialami oleh pasien (Sheikh Farid Washil : 2003).

Adapun kloning dalam ranah binatang dan tumbuh-tumbuhan, maka Islam secara jelas membolehkannya, apalagi kalau tujuannya untuk meningkatkan mutu pangan dan kualitas daging yang dimakan manusia. Selain itu, karena binatang dan tumbuh-tumbuhan tidak perlu mengetahui tentang asal-usul garis keturunannya.

E.     TRANSPLANTASI

Transplantasi ialah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik. Pencangkokan tubuh yang menjadi pembicaraan pada saat ini adalah: mata, ginjal, dan jantung, karena ketiganya sangat penting fungsinya bagi manusia.

1.         Donor Orang yang masih Hidup

Walaupun ada donor yang bersedia memberikan organ tubuhnya selagi hidup, dalam pelaksanaannya harus hati-hati, karena bisa berbahaya bagi donor dan resipien. Yang perlu diperhatikan:

a.    Kecocokan organ tubuh antara donor dan resipien

b.    Kesehatan si donor, baik sebelum diangkat orgen tubuhnya aupun sesudahnya.

Keinginan menolong seseorang ialah perbuatan terpuji, tetapi jangan mencelakakan dirinya sendiri. Firman Allah:

“.....Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan...” (Al- baqarah: 195)

Bagaimana dengan orang yang dalam keadaan koma, menurut M. Ali Hasan, selama orang itu masih hidup, tidak boleh organ tubuhnya diambil, karena itu mempercepat kematiannya, dan berarti mendahului kehendak Allah, juga tidak etis memperlakukan orang yang sudah koma dengan memeprcepat kematiannya. Selama masih ada nyawanya, wajib berikhtiar untuk menyembuhkannya.

2.Donor Orang yang Sudah Meninggal

Adapun donor organ tubuh seperti mata, jantung dan ginjal menurut M. Ali Hasan tidak menyalahi aturan agama islam, dengan alasan:

a.    Alangkah terpuji, bila organ tubuh itu dapat dimanfaatkan oleh orang lain yang masih memerlukannya daripada rusak begitu saja setelah dikubur.

b.    Tindakan kemanusiaan sangat dihargai oleh agama Islam

c.    Menghilangkan penderitaan orang lain (Bahaya Kemudharatan dihilangkan).

Kendatipun dibenarkan, tetapi perlu diperhatikan beberapa hal:

a.          Izin dari keluarga si mayat, supaya tidak timbul fitnah dikemudian hari.

b.         Mungkin juga berbentuk wasia t dari pendonor selagi masih hidup.

Namun ada juga perbedaan pendapat dari sebagian ulama didasarkan pada Hadits Nabi:

“Sesungguhnya memecahkan tulang mayat, sama seperti memecahkan tulangnya sewaktu hidup” (H.R. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majad)

Menurut M. Ali Hasan hall tersebut haram hukumnya, apabila ada unsur merusak mayat sebagai penghinaan baginya.

Kekhawatiran lain adalah menenai orang yang mendonorkan tubuhnya kepada orang yang berlainan agama atau orang yang berbuat maksiat dengan pemikiran perbuatan maksiatnya akan berkelanjutan. Kekhawatiran ini terjawab oleh ayat-ayat berikut:

“dan bahwa manusia itu tidak memproleh selain apa yang ia usahakan. Dan bahwa usahanya itu kelak akan diperlihatkan. Kemudian akan diberi balasannya dengan balasan yang paling sempurna” (An-Najm: 39-41)

Berdasar ayat tersebut, seorang akan mendapat balasan sesuai amalnya didunia, dosa orang lain tidak menjadi tanggungjawabnya. Mengenai organ tubuh yang diharamkan yang dicangkokkan kepada manusia, ada dua pendapat:

a.         Halal karena darurat dan tidak ada jalan lain lagi

b.         Haram.

F.      HOMOSEKSUAL DAN LESBIAN

1.    Pengertian Homoseksual

Homoseksual adalah hubungan seksual antara orang yang sejenis kelaminnya, baik sesama pria maupun wanita. Namun istilah homoseks ini digunakan untuk pria. Dr. Ali Akbar mengemukakan, homoseksual adalah mencari kepuasan seksual dengan jenis yang sama, baik secara rangsang-merangsang maupun tindakan yang menyerupai senggama.

2.      Sebab- sebab terjadinya homoseksual

Dibawah ini dikemukakan beberapa sebab:

a.         Moerthiko : homoseksual terjadi karena pengalaman-pengalaman masa lampau tentang seks yang membekas pada pikiran bawah sadarnya

b.         Ann Landers : homoseksual terjadi disebabkan salah asuh atau perlakuan orang tua yang salah.

c.         Tidak pernah seorang lelaki memperhatikan lawan jenisnya menurut Said Sabiq.

d.        Zakiah Darajat : pengaruh lingkungan yang terpisahkan dari lawan jenisnya

e.         Dr. Cairo : suatu gejala kekacauan syaraf, yang berasal karena ada hubungan dengan orang-orang yang berpenyakit syaraf.

Menurut Majalah ayah Bunda edisi 21 faktor-faktor penyebab homoseksual:

a.         Peran Orang tua yang salah, konflik antara anak dan orang tua yang berjenis kelamin yang beralawanan yang tidak terselesaikan.

b.         Peran yang tidak proporsional. Salah satu orang tua terlalu dominan dan yang lain pasif.

c.         Pribadi yang lemah

3.      Pengaruh homoseksual terhadap jiwa

a.         Kegoncangan Batin

b.         Depresi Mental

c.         Akhlak, karena tidak dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

d.        Menimbulkan suatu sindrom atau himpunan-himpunan gejala penyakit mental yang disebut harastenia.

Dampak negatif terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat:

a.         Seorang homo tidak mempunyai keinginan terhadap wanita

b.         Perasaan cinta sesama jenis menimbulkan perilaku yang ganjil, karena terkadang seorang homo berperilaku sebagai laki-laki dan wanita.

c.         Mengakibatkan rusak saraf otak, melemahkan akal dan menghilangkan semangat kerja

d.        Terjangkit berbagai macam penyakit.

4.      Hukum dan Pendapat Ulama

Syari’at Islam memandang bahwa perbuatan homoseks itu haram, dan para ulama juga telah sepakat tentang keharamannya. Akan tetapi ullama fiqh berbeda pendapat tentang hukumannya.

a.         Imam Syafi’i

Pasangan homoseks dihukum mati berdasar hadits nabi:

“barangsiapa menjumpai orang yang berbuat homoseks seperti praktek kaum Luth, maka bunuhlah sipelaku dan yang diperlakukannya” (HR. Lima Ahli Hadits)

b.         Al- Auza’i, Abu Yusuf dan lain-lain.

Hukumannya disamakan dengan hukuman zina, yakni dera dan pengasingan bagi yang belum kawin, dan dirajam untukpelaku yang sudah kawin. Hadits Nabi:

“ Apabila seorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lain, maka kedua-duanya adalah berbuat zina”

c.         Abu  Hanifah

Dihukum ta’zir, sejenis hukuman yang bertujuan edukatif, berat ringan diserahkan kepada pengadilan.

5.      Lesbian

Istilah ini diperuntukkan bagi panggilan wanita-wanita yang melakukan hubungan seks sesamanya. Artinya para lesbian cenderung mencintai sejenisnya dan  ia akan mendapatkan kepuasan seks bila dilakukan dengan wanita dan bukan laki-laki. Hadits Nabi:

“janganlah pria melihat aurat pria dan janganlah wanita melihat aurat wanita lain dan janganlah pria bersentuh dengan pria lain di bawah sehelai kain dan janganlah wanita dengan wanita lain dibawah sehelai kain” (H.R. Abu Daud, muslim, Ahmad dan Tirmidzi)

Menurut Sayyid Sabiq, lesbian dihukum ta’zir yaitu suatu hukuman yang berat atau ringannya diputuskan oelh pengadilan. Hal ini disebabkan karena lesbian melakukan hubungan seks dengan menggesek-gesekkan saja berbeda dengan homoseks.

 

 

 

DASAR-DASAR AGAMA
Syariah-Fiqh-Ushul Fiqh-Qowaidul Fiqh

Pentingnya Menguasai Ilmu Syariah

Bagi seorang muslim mempelajari agama adalah kewajiban yang harus di penuhi dan menjadi prioritas utama. Kewajiban ini tidak bisa di gantikan oleh orang lain. Melaksanakan amal ibadah ada batasan yang menjadi syarat misalnya harus mukallaf (berakal sehat dan usia dewasa) akan halnya kewajiban belajar adalah mutlaq dan tidak harus setelah batasan usia tertentu sebagaimana sabda Nabi bahwa belajar ilmu adalah sejak dari buaian ibu pertama kali (kelahiran) sampai tiba waktu memasuki liang lahat (kematian).
Dalam Islam porsi ajaran syariah lebih besar di banding dengan ajaran yang lain misalnya aqidah (teologi) atau akhlaq. Seorang muslim di katakana wajar jika tidak menguasai ilmu tafsir, hadits, gramatikal arab ataupun ilmu kalam tapi akan terasa aneh jika tidak menguasai ilmu syariah dan mustahil jika ada seoarang tidak menguasai syariah khususnya fiqh walaupun dengan penguasaan seadanya sebab dalam keberagamaan seseorang pasti selalu berhubungan langsung dengan yang namanya syariah.
Ya memang untuk mempelajari keseluruhan syariah memang sulit namun jika kita sudah mampu mengetahui landasan dan pola-pola dalam struktur yang membangun keseluruhan syariah maka kita akan lebih mudah untuk menguasainya. Terutama bahwa syariah adalah selalu bertitik tolak dari masalah-masalah menghukumi sesuatu baik wajib, sunnah, harom dan lainnya maka sudah pasti perkara hukum ini akan selalu berkembang sesuai dengan zaman dan kondisi masyarakatnya.
Syariah-Fiqh
Ada banyak kita jumpai kesalah pahaman yang sering terjadi di dalam masyarakat untuk memahami Syariah dan Fiqh. Keduanya adalah hal yang sangat berbeda walaupun juga saling berkaitan satu sama lain. Orang kadang cenderung menyamakan antara keduanya bahkan sering kali tidak bisa membedakan mana yang “Syariah” dan mana yang “Fiqh”. Sejauh ini kesalahan-kesalahan tersebut juga berdampak fatal di dalam masyarakat. Bahkan hal ini juga sempat memanas menjadi perdebatan di negeri ini ketika beberapa daerah membuat aturan-aturan yang di indikasikan berbau “SYARIAH’. Hal ini kita sadari bahwa hal ini salah satu factor timbulnya masalah semacam ini adalah pemahaman masyarakat yang kurang tentang Syariah ataupun Fiqh itu sendiri yang terjadi secara umum atau juga perbedaan di berbagai kalangan cendekiawan muslim yang berbeda pendapat apakah peraturan yang di buat itu memang ranah syariah atau hanya fiqh.
Agar hal seperti tersebut tidak terulang dikemudian hari maka kita sebagai muslim penting untuk mengetahui kedua hal tersebut diatas. Bagi kita kader fakultas hukum terutama, sangat di harapkan untuk memahami keduanya walaupun Hukum Islam tidak menjadi hukum positif di Negara kita namun tidak bisa di pungkiri lagi bahwa mayoritas penduduk negeri ini adalah beragama islam dan pastinya hal ini akan sangat besar peranannya kedepan bagi pembangunan sistem hukum kita. Bahkan saat inipun kalau saya lihat ( dari sudut pandanng santri yang telah mempelajari hukum Islam di pesantren) perbedaan antara hukum positif kita dengan hukum islam yang keduanya berdiri sebagai suatu sistem tidaklah terlalu signifikan apalagi jika harus di pertentangkan maka hal itu saya rasa tidak perlu. Dan seharusnya hukum Islam mampu menjadi acuan utama untuk mengisi kekosongan-kekosongan hukum di negeri ini.
Kembali lagi ke pokok bahasan bahwa Syariah dan Fiqh walaupun terlihat saling menyerupai namun keduanya berbeda. Secara bahasa “Syariah” adalah aturan atau hukum sedangkan “Fiqh” adalah mengerti atau memahami. Jadi dari kedua pengertian bahasa ini sudah bisa di tarik suatu gambaran di antara keduanya. Lebih lanjut lagi secara istilahi Fiqh adalah ”Ilmu yang membahas hukum-hukum syariat bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil dari dalil-dalil secara rinci.” atau juga “pengetahuan hukum syariah yang di peroleh melalui jalan Ijtihad.”
Kesimpulan yang bisa ditarik dari pengertian-pengertian diatas adalah bahwa antara syariah dan fiqh terjadi keterkaitan yang sangat diantara keduanya serta dalam prakteknya tidak mungkin dipisahkan. Kita contohkan misalnya dalam ibadah Sholat bahwa semua orang islam sepakat tentang hukum wajibnya maka ini adalah segi syariatnya namun dalam segi fiqhnya untuk masalah yang sama (sholat) maka berbeda-beda untuk tata cara pelaksanaanya ada yang bacaan basmalahnya di baca keras-keras ada pula yang dipelankan. Untuk lebih detailnya maka beda syariah dan fiqh adalah :
1. Syariah itu hanya satu artinya aturan hukum yang Allah turunkan untuk manusia dari Nabi Adam sampai kiamat kelak hanyalah satu sedangkan Fiqh beragam hal ini disebabkan dalam pelaksanaan hukum tadi terjadi perbedaan pendapat sehingga menimbulkan keberagaman dalam pelaksanaannya sebatas apa yang ditangkap dan di pahaminya akan syariah itu.
2. Syariah berasal dari dalil yang Qoth’i ( sudah pasti kebenarannya ) sehingga berlakunya Muthlaq dan Fiqh berasal dari dalil-dalil Dzonni ( yang masih bersifat persangkaan ) sehingga relative kebenarannya dan dari dalil-dalil Dzonni tersebut berlaku pula kesempatan menafsirkan di antara para ulama sehingga di hasilkan berbagai hukum, dan satu hukum belum tentu sama dengan yang lainnya dan kemungkinan bahwa kesemuanya sama-sama benar.
3. Syariah berlaku secara Universal yaitu seluruh ummat manusia. Untuk Fiqh karena di hasilkan dari ijtihad ( olah pikir untuk temukan hukum ) maka terbatas an menimbulkkan taqlid artinya terbagi-bagi kedalam berbagai madzhab/anutan sesuai dengan imamnya.
4. Syariah berlaku Abadan-abadan dan tidak akan pernah berubah sedang Fiqh sesuai dengan kondisi masyarakat oleh factor baik tempat maupun zamannya.
Maka sekarang telah jelas bagi kita mana yang Fiqh dan mana yang syariah sesuai dengan criteria pembagian tadi. Oleh karena itu diharapan mampu mengidentifikasikan suatu masalah apabila suatu ketika di hadapkan pada kita untuk mencari penyelesaiannya degan menggunakan landasan ini. juga jangan sampai terburu-buru mengambil kesimpulan ketika menyikapi suatu keadaan apakah itu Syariah atau Fiqh.

Fiqh-Ushul Fiqh-Qowaidul Fiqh
Bahwa Fiqh adalah ilmu yang lahir akibat/dari adanya Syariah dan lahirnya tersebut tidak serta merta ada dengan sendirinya. Artinya bahwa untuk sampai menemukan hukum Fiqh di perlukan mekanisme-mekanisme yang menjadi persyaratannya. Mekanisme-mekanisme ini kemudian di bukukan untuk pertama kalinya oleh Imam Syafi’I dalam kitabnya yang berjudul Waroqoot yang sekarang terkenal dengan cabang ilmu Ushul Fiqh.
Ushul Fiqh ( Methodology in Islamic Jurisprudence ) adalah ilmu tentang bagaiman cara untuk menemukan suatu hukum Fiqh ( Islamic Jurisprudence). Ushul Fiqh terdiri dari dua kata yaitu Al-Ushul yang artinya asal, pokok, pondasi dan Al-Fiqh yang artinya sesuai dengan yang telah diterangkan diatas. Analogi antara Ushul Fiqh dengan Fiqh adalah seperti bangunan dan tanahnya. Jadi Ushul Fiqh melandasi keberadaan Fiqh. Lalu apabila dilihat dari ranahnya terhadap Fiqh adalah bahwa Ushul Fiqh mengurusi metodologi terkait alasan hukum dan aturan penafsiran suatu arti dan implikasi dari kata perintah ( dari dalil naqli) atau suatu larangan, terhadap pema’naan dari suatu kalam dengan berbagai pembagiannya, tingkah laku nabi sejauh mana yang wajib diikuti juga bagaimana apabila terjadi pertentangan antara satu dalil dengan dalil yang lainnya dan mana yang akan dipakai, terkait keabsahan suatu hadits Rosululloh juga bagaimana melakukan ijtihad? Syaratnya apa serta sejauh mana hasil ijtihad bisa dipakai dan pembahasan lain-lain.
Walaupun dalam lingkup yang berbeda namun penguasaan terhadap Ushul Fiqh sangat penting bagi mahasiswa Hukum karena pada nantinya kitalah yang menjadi pemeran di negeri ini baik sebagai pembuat aturan maupun sebagai penegak hukum. Hal ini tidak hanya Karena menambah khazanah pegetahuan kita juga karena mampu mengasah kemampuan kita untuk melakukan penemuan hukum yang progresif. Prisip-prisip yang ada baik ketika hendak membuat maupun memutus suatu hukum nantinya akan lebih sempurna jika dilandasi penguasaan Ushul Fiqh yang mendalam. Bahkan kebanyakan theory yang diajarkan sebagai acuan hukum positif tidak berbeda dengan muatan ilmu ini ambil contoh misalnya di dalam ketatanegaraan dikenal Stuffenbaw Theory yaitu Hirarki perundang-undangan, masalah yang muncul adalah bagimana dalam tingkata tersebut bisa selalu serasi dan bagaimana pula bila terjadi pertentangan antara aturan yang atas dengan bawahnya. Di dalam ushul Fiqh pun dari beberapa abad yang lalu ( jauh sebelum adanya Stuffenbaw Theory ) hal semacam ini sudah dirumuskan misalnya adalah bagaimana korelasi antara Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama dengan Al-Hadits sebagai kedua juga bagaiamana bila terjadi pertentangan.
Hal yang kedua jika hendak memperoleh suatu Hukum Fiqh maka harus memperhatikan Qowaidul Fiqh ( kaedah2 Fiqh). Dari berbagai aturan hukum baik ibadah, mu’amalah, mu’amalah yang di perluas ( Siyasah, Dusturiyah dll) tidak akan pernah terlepas dari kaedah-kaedah ini. ibaratnya bagi Fiqh, Qowaidul Fiqhiyyah adalah Ruh bagi tubuh. Ia adalah prinsip umum yang diaplikasikan untuk seluruh hukum Fiqh. Untuk penyebutan mudahnya bahwa Qowaidul Fiqhiyyah adalah asas hukum. Asas hukum ini terdiri dari assas kulliyyat artinya sebagai landasn semua hukum yang paling terkenal adalah doktrin lima qoidah pokok yaitu “al-umuuru bimaqosidiha “ artinya segala perbuatan di gantungkan pada niatnya, “al matsaqqotu tajlibu attaisiru” bahwa agama itu mudah “addlororu Yuzalu” pertimbangan madlorot an maslahat untuk suatu perbuatan, “alyaqiinu laa yuzaalu bissyak” agar semua perbuatan dilakukan dengan kemantaban dan keyakinan dan terakhir adalah ”al-‘aadatu muchakkamah” agar aspek cultural masyarakat juga di perhatikan. Selain kaedah umum tersebut juga ada kadah khusus yang berlakunya terbatas yang jumlahnya tentu sangat banyak dan kasuistis.
Demikian tulisan ini semoga lenih memacu kita untuk semakin giat mempelajari aspek2 sistem hukum islam dan semoga bermanfaat dan untuk pembangunan sistem hukum indonesia tentunya agar lebih baik.
Wallohu a’lam bishowab

 

 

 

Kaidah Fiqih

BAB I

A. Latar Belakang Masalah
Para ulama’ ushul telah menetapkan sejumlah kaidah-kaidah tasyri’ yang wajib kita ketahui dan diperhatiakn bagi mereka yang hendak menafairkan nash-nash dari kaidah tersebut, dan juga memperhatikan hukum yang dihasilkan dari nash-nash, baik nash Al-Qur’an maupun Hadits serta illat hukumnya dari sesuatu masalah yang ada. 
Para ulama’ fiqih dalam berijtihad senantiasa memperhatikan kaidah-kaidah kulliyah yang tidak kurang nilainya dari prinsip undang-undang internasional, walupun dalam penggunaan namaa dan istilahnya tidak sama. Tujuan dari adanya kaidah-kaidah adalah untuk memelihara jiwa islam dalam menetapkan sebuah hukum dan juda mewujudkaan hukum keadilan, kebenaran, persamaan, kemaslahatan dengan cara memelihara keadaan dharurat yang dibenarkan oleh syara’.
Oleh karena pentingnya adanya kaidah fiqh yang mempunyai peranan penting dalam rangka pembuatan suatu hukum bagi seorang mujtahid sertaa para imam madzab, maka penulis akan sedikit gaambarkan mengenai macam-macam bentuk kaidah yang pokok dalam pembuatan suatu hukum.

B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, penulis dapat menarik suatu kesimpulan masalah/rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apakah Pengertiaan dari Qowaidul Fiqhiyah ?
2. Apakah Fungsi dari Qowaid Kulliyah ?
3. Ada berapa macam bentuk Qaidah Fiqhiyah dan cara penyusunnya ?
4. Apa yang menjadi sebab adanya pembukuan Qaidah ?

C. Tujuan Pembahasan
Dalam penulisan paper ini penilis bermaksud mewujudkan bentuk analisis sederhana dalam bentuk tulisan atau karya ilmiah dengan tujuan sebagai berikut: 
1. Mengetahui apa yang dimaksud dari Qowaidul Fiqhiyah ?
2. Mengetahui berapa macam Qaidaah hukum fiqih dan cara penyusunnya ?
3. Mengetahui sebab-sebab dari pembukuan Qaidah ?

D. Sistematika Pembahasan
Dalam penulisan ini, agar mengetahui dan mudah untuk dipahami, maka penulis dalam pembahasannya mennggunakan sistematika sebagai berikut:

Bab I : PENDAHULUAN
Terdiri dari latar belaakang masalah, rumusan masalah, tujuan masalah, dan sitematika pembahasan.

Bab II: MACAM-MACAM KAIDAH HUKUM DAN PENYUSUNNYA
Bab ini merupakan inti dari pembahasan paper ini yang terdiri dari:
Pengertian Qaidul fiqih, Ta’rif qowaid kulliyah serta faedahnya, Macam-macam kaidah hukum fiqhiyah dan penyusunnya, Sebab-sebab pembukuan kaidah. 

Bab III: P E N U T U P
Bab ini merupakan akhir dari penulisan paper ini yang terdiri dari : Kesimpulan dan Saran-saran.









BAB II

MACAM-MACAM KAIDAH HUKUM 
FIQHIYAH DAN PENYUSUNNYA

A. Pengertian Qowaidul Fiqhiyah.
Untuk memudahkan pemahaman tentang qowaidul fiqhiyah, berikut ini penulis kemukakan pengertiannya dalam segi bahasa maupun pengertian dari segi istilahnya, yang berbunyi sebagai berikut:
Qowaidul fiqhiyah menurut bahasa adalah: dasar-dasar yang bertalian/berhubungan dengan permasalahan/ jenis-jenis hukum (fiqih). Sedangkan menurut istilah dalam ahli ushul, yang biasanya dipakai oleh para ulama’ adalah:

حكم كلي ينطبق على جميع جز ئياته
“Hukum yang biasa berlaku, yang bersesuaian dengan sebagian besar dari bagian-bagiannya”

Sedangkan menurut Imam Tajuddin As-Subky mengatakan bahwa qowaidul fiqhiyah adalah:
الأمر الكلى الذي ينطبق عليه جز ئياته كثيرة يفهم احكامها منها
“Suatu perkara yang kulli yang sesuai dengan juziyyah yang banyak dari padanya serta dapat diketahui huku-hukum juz’iyyah itu”.

Qowaid fiqh ialah kaidah-kaidah hukum yang bersifat kulliyah yang diambil dari dalil-dalil yang kulli dan dari maksud syara’ dalam meletakkan mukallaf dibawah beban taklif dan hikmah-hikmahnya. Asrorut Tyasre’ ialah kaidah-kaidah yang menerangkan maksud syara’ dalam meletakkan para mukallaf dibawah beban taklif dan menerangkan bahwa syara’ memperhatikan terhadap pelaksanaan hukum. 
Ada beberapa pengertian tentang kaidah, tiga diantaranya ialah :
1. Pengertian kaidah yang dirumuskan oleh As-Syuyuti dalam kitab Asbah Wan Nadhoir sebagaimana yang dikutip oleh Fateh Ridwan dalam kitabnya MinFal safathi At-Tasre’ Al-Islami yang berbunyi sebagai berikut :
حكم كلي ينطبق علىجميع جز ئياته
Pengertian kaidah menurut Mustofa Az-Zarqo sebagaimana yang dikutip oleh Ahasbyi As-Syiddiqi yaitu :
حكم اغلبي ينطبق علىمعظم جز ئياته

“Kaidah ialah hukum yang bersifat Aglabi (berlaku sebagaian besar) yang meliputi sebagian besar lainnya “.

2. Pengertian kaidah ialah hukum yang bersifat Aglabi yang meliputi semua bagiannya .

B. Ta’rif Qowaid kulliyah dan faidahnya 

Diterangkan oleh Dr. Mahmas Hani bahwa para fuqoha’ telah menta’rifkan kaidah kulliyah sebagai berikut :
حكم اغلبي ينطبق علىمعظم جز ئياته
“ Suatu hukum kulli yang bersesuain dengan segala suku-sukunya”.
Kaidah itu mengumpulkan segala furu’ yang terdapat dalam berbagai bab, dengan inilah dia berada dari yang dinamai Dhobith yaitu : dasar-dasar yang hanya mengumpulkan furu’ dari segala sesuatu bab saja. Ringkasnya qoidah kulliyah itu tidak lain adalah merupakan prinsip-prinsip umum yang melengkapi kebanyakan juziyahnya dan ditegakkan atas dasar lebih banyak yang dicakup olehnya dari pada tidak.
Faidah yang nyata ialah memudahkan kita dalam memahami masalah dan prinsip-prinsip umum, perlu diperingatkan bahwa kita tidak dapat terus menerus untuk berpegangan pada kaidah-kaidah itu jika ada suatu dalil yang tegas dan memberi penjelasan terhadap kaidah-kaidah tersebut. Al-Qorofi dalam kitabnya Al-Furu’ menjelaskan bahwa pokok-pokok syariat Islam terbagi menjadi dua macam yaitu :
a. Kaidah-kaidah kulliyah : 
kaidah kulliyah mencakup maksud syara’ atau hikmah-hikmah hukum antara lain :
1. Keadaan yang dhorurot dapat membolehkan kepada hal-hal yang terlarang 
الضرورات تبيح المحظورات
2. Apa yang dibolehkan karena dhorurot, maka harus diukur menurut kadar dhorurot itu 
ما ابيح للضرورات يقدر بقدها
3. Menolak kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan
درءالمفاسد مقدم علىجلب المصالح
4. Kesukaran menarik kemudahan 
المشقة تجلب التيسير
5. Adat atau kebiasaan merupakan sesuatu yang dapat dijadikan hukum 
العادة محكمة
6. Pokok hukum terhadap suatu perkara ialah membolehkan.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi :
وخلق لكم مافىالارض جميعا
“ Dan ia (Allah) menjadikan untuk kamu dari segala sesuatu yang ada di bumi”
b. Kaidah-kaidah Ushul Fiqh
Kaidah-kaidah ini dipergunakan untuk membuat hukum yang diambil dari dalil-dalil syare’ secara tafsili. Kaidah-kaidah itu ialah sebagai berikut :
1). Qiyas, Ijma’, Sunnah Mutawatir.
2). Lafadz Am merupakan hujjah untuk diterapkan kepada hal umum 
3). Yang dinilai adalah lafadz bukan khusus sebab 
4). Dalalatun Nash, lafadz Am, Lafadz Nahyu dapat menunjukkan keharaman
Pada hal ilmu-ilmu ini digunakan untuk para mujtahid ialah untuk menghasilkan kemampuan beristinbath untuk memperoleh suatu hukum. Dan bagi yang bukan mujtahid maka dengan memperdalam ilmu ini akan dapat mengetahui bagaimana proses pencarian hukum yang dilakukan oleh para mujtahid.

C. Macam-macam kaidah Hukum dan Penyusunnya
Menurut Al-Korofi mengatakan bahwa sesungguhnya syari’at yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW, didalamnya memuat beberapa pokok dasar dan cabang-cabang dari syariat itu. Adapun pokok dan dasarnya ada dua macam yaitu :
Pertama : yang disebut ushul Fiqh yang sebagian besar pembahasan mengenai kaidah-kaidah hukum yang ada berasal dari suatu lafadz, kedua : yang disebut kaidah-kaidah fiqh yang bersifat kulli yang mempunyai jumlah besar nilainya dan mempunyai banyak masalah cabang yang tidak dapat terhitung jumlahnya. 
Kaidah-kaidah fiqhiyah yang disusun oleh para ulama fiqih dan kaidah ushul fiqh adalah dengan cara melalui pengkajian-pengkajian terhadap dua aspek yaitu aspek bahasa dan aspek syariat. Hanya saja dalam meyusun kaidah-kaidah hukm tersebut adanya perbedaan methode atau cara yang digunakan oleh para ulama dalam penggalian hukumnya. Methode tersebut antara lain : 
1. Toriqoh (metodhe mutakallim atau metode syafi’iyah) yang menyusun kaidah-kaidah hukum secara logis dan filosofis dengan cara memperhatikan kepada dua aspek dan kaidah-kaidah hukum menentukan masalh-masalah furu’ tanpa memperhatikan adanya kesesuaian atau tidaknya dengan pendirian madzhabnya.
2. Toriqoh (Metode hanafiyah atau metode induktif ) yang didalamnya menyusun kaidah-kaidah hukum untuk diterapkan kepada masalah furu’iyah (cabang), yang disesuaikan dengan dengan madzhab Hanafi.
3. Toriqoh (metode mutakallimin dan Syafi’iyah dengan metode hanafiyah atau deduktif dan induktif) 
Maka disusunlah kitab-kitab yang memakai penggabungan dari dua metode tersebut. Pertamanya disusun kaidah-kaidahnya terdahulu (usuliyah atau fiqhiyah), kemudian baru diterapkan dan disesuaikan dengan furu’nya berdasarkan sesuai dengan madzhabnya. Kitab yang disusun dengan memakai metode gabungan antara metode mutakallimin dan metode hanafiyah antara lain adalah :
a). kitab Jam’u Jawami’ karangan Tadjuddin Abduol Wahab As-Subki As-Syafi’I (wafat tahun 771 H ).
b). Kitab At-Tahrer karangan Kamaluddin Ibnu Hammam (wafat tahun 861 ) dan kitab muslim As-syubut karangan Muhibbudin Bin Abduh As-Syakur Al-Hindi.
c). Kitab Badi’ AN Nidhom karangan Ahmad Bin Ali Al-Bagdadi (wafat tahun 694 H ), kitab ini menggabungkan kitah ushul karangan Al-Bazdawi dengan kitab Al-Ilham karangan Al-amidi.
D. Sebab-sebab Pembukuan Qoidah 
Sebab ulama’ membukukan qoidah-qoidah kulliyah adalah karena para muhakkikin telah mengembalikan segala masalah fiqih kepada qoidah kulliyah. Tiap-tiap dari qoidah itu menjadi dhobit dan pengumpulan bagi banyak masalah. Qoidah-qoidah tersebut oleh seluruh pihak dii’tibarkan dan dijadikan sebagai dalil untuk menetapkan suatu permasalahan. Memahami qoidah itu menyebabkan kita merasa tertarik untuk menetapkan masalah-masalah tersebut yang disertai dengan penggunaan dalilnya.

BAB III
P E N U T U P

A.Kesimpulan
Berdasarkan rumusan masalah dan penjelasan terdapat dalam Bab II diatas, dapatlah penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1.Qowaidul Fiqhiyah menurut bahasa adalah dasar-dasar yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum (fiqih), sedangkan menurut istilah ahli ushul adalah hukum yang biasa berlaku yaang bersesuaian dengan sebagian besar bagiannya.
2.Qaidah-qaidah kulliyah itu tiada lain daripada prinsip-prinsip umum yang melengkapi kebanyakan juziyyah dan ditegakkan atas dasar lebih banyak yang dicakup olehnya daripada tidak.
3.Sebab para ulama’ membukukan qaidah-qaidah kulliyah adalah karena para muhaqqiqin telah mengembalikan segala masalah fiqih kepada kaidah kulliyah.
B.Saran-saran
Setidaknya setelah kita memperdalami masalah-masalah yang berhubungan dengan ushul fiqh maupun fiqih, marilah kita aplikasikan kedalam pengamalan yang didalamnya justru akan dapat menjelaskan bagi orang-orang yang masih kurang begitu memahaminya, dan marilah kita gali secara terus menerus masalah-masalah yang ada di zaman yang serba modern ini. 
DAFTAR PUSTAKA

1.T.M. Hasbi Ash Shiddeqi, Prof. Dr, Penagntar Hukum Islam, Penerbit Bulan Bintang, Jakarta, 1993.

2.Masjfuk Zuhdi, Prof. Dr. H, Pengantar Hukum Syari’ah, Penerbit CV. H. Mas Agung, Jakarta, 1978.

3.Nadzar Bahri, Drs, Fiqih dan Ushul Fiqih, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

I. Latar Belakang Masalah

Qawaidul fiqhiyah  (kaidah-kaidah fiqh) adalah suatu kebutuhan bagi kita semua khususnya mahasiswa fakultas syari’ah. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu Qawaidul fiqhiyah. Maka dari itu, kami selaku penulis mencoba untuk menerangkan tentang kaidah-kaidah fiqh, mulai dari pengertian, sejarah, perkembangan dan beberapa urgensi dari kaidah-kaidah fiqh.

Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqh kita akan mengetahui benang merah yang menguasai fiqh, karena kaidah fiqh itu menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh, dan lebih arif di dalam menerapkan fiqh dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan, keadaan yang berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politin, budaya dan lebih mudah mencari solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dalam masyarakat.

 

II.    Rumusan Masalah

Mengerti dan memahami pengertian dan sejarah perkembangan kaidah-kaidah fiqhMenyebutkan pembagian kaidah fiqhApakah manfaat dan urgensi dari kaidah-kaidah fiqh?

Bagaimana kedudukan dan sistematika kaidah fiqh?

Apa beda kaidah ushul dan kaidah fiqh?

Mengetahui apa itu kaidah umum dan kaidah asasi

 

III. Tujuan Pembahasan

            Makalah ini disusun bertujuan agar kita mengetahui, memahami dan mengerti tentang hal-hal yang berhubungan dengan kaidah-kaidah fiqh, mulai dari definisi, pembagian dan sistematika kaidah fiqh.

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

I.       Pengertian

Sebagai studi ilmu agama pada umumnya, kajian ilmu tentang kaidah-kaidah fiqh diawali dengan definisi. Defenisi ilmu tertentu diawali dengan pendekatan kebahasaan. Dalam studi ilmu kaidah fiqh, kita kita mendapat dua term yang perlu dijelaskan, yaitu kaidah dan fiqh.

Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan. Ahmad warson menembahkan bahwa, kaidah bisa berarti al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda’ (prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 26 :

 

”Allah akan menghancurkan rumah-rumah mereka dari fondasinya”.

(Q.S. An-Nahl : 26)

 

Sedangkan  dalam  tinjauan   terminologi kaidah  punya  beberapa   arti,  menurut

Dr. Ahmad asy-syafi’i dalam buku Usul Fiqh Islami, mengatakan bahwa kaidah itu adalah :

”Kaum yang bersifat universal (kulli) yangh diakui oleh satuan-satuan hukum juz’i yang banyak”.[1]

Sedangkan mayoritas Ulama Ushul mendefinisikan kaidah dengan :

”Hukum   yang   biasa   berlaku    yang   bersesuaian   dengan  sebagian   besar bagiannya”.[2]

            Sedangkan arti fiqh ssecara etimologi lebih dekat dengan ilmu, sebagaimana yang banyak dipahami, yaitu :

            ”Untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama”

(Q.S. At-Taubat : 122)

Dan juga Sabda Nabi SAW, yaitu :

Barang siapa yang dikehendaki baik oleh Allah niscaya diberikan kepadanya kepahaman dalam agama.

            Sedangkan menurut istilah, Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktis) yang diambilkan dari dalil-dalil yang tafsili (terperinci)

            Jadi, dari semua uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa Qawaidul fiqhiyah adalah :

”Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang berlaku pada semua bagian-bagian atau cabang-cabangnya yang banyak yang dengannya diketahui hukum-hukum cabang itu”.

            Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa setiap kaidah fiqhiyah telah mengatur beberapa masalah fiqh dari berbagai bab.

 

II. Sejarah Perkembangan Qawaidul Fiqhiyah

            Sejarah perkembangan dan penyusunan Qawaidul Fiqhiyahdiklarifikasikan menjadi 3 fase, yaitu :

Fase pertumbuhan dan pembentuka

Masa pertumbuhan dan pembentukan  berlangsung  selama tiga abad lebih.

Dari zaman kerasulan hingga abad ke-3 hijrah. Periode ini dari segi pase sejarahhukumi islam, dapat dibagi menjadi tiga zaman Nabi muhammad SAW, yang berlangsung selama 22 tahun lebih (610-632 H / 12 SH-10 H), dan zaman tabi’in serta tabi’ tabi’in yang berlangsung selama 250 tahun (724-974 M / 100-351 H). Tahun 351 H / 1974 M, dianggap sebagai zaman kejumudan, karena tidak ada lagi ulama pendiri maazhab. Ulama pendiri mazhab terakhir adalah Ibn Jarir al-Thabari (310 H / 734 M), yang mendirikan mazhab jaririyah.

            Dengan demikian, ketika fiqh telah mencapai puncak kejayaan, kaidah fiqh baru dibentuk dab ditumbuhkan. Ciri-ciri kaidah fiqh yuang dominan adalah Jawami al-Kalim (kalimat ringkas tapi cakupan maknnya sangat luas). Atas dasar ciri dominan tersebut, ulama menetapkan bahwa hadits yang mempunyai ciri-ciri tersebut dapat dijadikan kaidah fiqh. Oleh karena itulah periodesasi sejarah kaidah fiqih dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

            Sabda Nabi Muhammad SAW, yang jawami al-Kalim dapat ditinjau dari dua segi, yaitu :

·               Segi sumber : Ia adalah hadits, oleh karena itu, ia menjadi dalil hukum islam yang tidak mengandung al-Mustasnayat

·               Segi cakupan makna dan bentuk kalimat : Ia dikatakan sebagai kaidah fiqh karena kalimatnya ringkas, tapi cakupan maknanya luas.

Beberapa sabda Nabi Muhammad SAW yang dianggap sebagai kaidah fiqh, yaitu :

            ”pajak itu disertai imbalan jaminan”

            ”Tidak boleh menyulitkan (orang lain) dan tidak boleh dipersulitkan (oleh orang lain)”[3]

            Demikian beberapa sabda Nabi Muhammad SAW, yang dianggap sebagai kaidah fiqh. Generasi berikutnya adalah generasi sahabat, sahabat berjasa dalam ilmu kaidah fiqh, karena turut serta membentuk kaidah fiqh. Para sahabat dapat membentuk kaidah fiqh karena dua keutamaan, yaitu mereka adalah murid Rasulullah SAW dan mereka tahu situasi yang menjadi turunnya wahyu dan terkadang wahyu turun berkenaan dengan mereka.

            Generasi berikutnya adalah tabi’in dan tabi’ tabi’in selama 250 tahun. Diantara ulama yang mengembangkan kaidah fiqh pada generasi tabi’in adalah Abu Yusuf Ya’kub ibn Ibrahim (113-182), dengan karyanya yang terkenal kitabAl-Kharaj, kaidah-kaidah yang disusun adalah :

”Harta setiap yang meninggal yang tidak memiliki ahli waris diserahkan ke Bait al- mal”

            Kaidah tersebut berkenaan dengan pembagian harta pusaka Baitul Mal sebagai salah satu lembaga ekonomi umat Islamdapat menerima harta peninggalan (tirkah atau mauruts), apbila yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris.

            Ulama berikutnya yang mengembangkan kaidah fiqh adalah Imam Asy-Syafi’i, yang hidup pada fase kedua abad kedua hijriah (150-204 H), salah satu kaidah yang dibentuknya, yaitu :

”Sesuatu yangh dibolehkan dalah keadaan terpaksa adalah tidak diperbolehkan ketika tidak terpaksa”

            Ulama berikutnya yaitu Imam Ahmad bin Hambal (W. 241 H), diantara kaidah yang dibangun oleh Imam Ahmad bin Hambal, yaitu :

            ”Setiap yang dibolehkan untuk dijual, maka dibolehkan untuk dihibahkan dan digadaikan”

2.      Fase perkembangan dan kodifikasi

Dalah sejarah hukum islam, abad IV H, dikenal sebagai zaman taqlid. Pada zaman ini, sebagian besar ulama melakukan tarjih (penguatan-penguatan) pendapat imam mazhabnya masing-masing. Usaha kodifikasi kaidah-kaidah fiqhiyah bertujuan agar kaidah-kaidah itu bisa berguna bagi perkembangan ilmu fiqh pada masa-masa berikutnya.

Pada abad VIII H, dikenal sebagai zaman keemasan dalam kodifikasi kaidah fiqh, karena perkembangan kodifikasi kaidah fiqh begitu pesat. Buku-buku kaidah fiqh terpenting dan termasyhur abad ini adalah :

·        Al-Asybah wa al-Nazha’ir, karya ibn wakil al-Syafi’i (W. 716 H)

·        Kitab al-Qawaid, karya al-Maqarri al-maliki (W. 750 H)

·        Al-Majmu’ al-Mudzhab fi Dhabh Qawaid al-Mazhab, karya al-Ala’i al-Syafi’i (W. 761 H)

·        Al-Qawaid fi al-Fiqh, karya ibn rajab al-Hambali (W. 795 H)

3.      Fase kematangan dan penyempurnaan

Abad X H dianggap sebagai periode kesempurnaan kaidah fiqh, meskipun demikian tidak berarti tidak ada lagi perbaikan-perbaikan kaidah fiqh pada zaman sesudahnya. Salah satu kaidah yang disempurnakan di abad XIII H adalah

“seseorang tidak dibolehkan mengelola harta orang lain, kecuali ada izin dari pemiliknya”

Kaidah tersebut disempurnakan dengan mengubah kata-kata idznihmenjadi idzn. Oleh karena itu kaidah fiqh tersebut adalah :

“seseorang tidak diperbolehkan mengelola harta orang lain tanpa izin”

 

III. Pembagian Kaidah Fiqh

Cara membedakan sesuatu dapat dilakukan dibeberapa segi :

1.      Segi fungsi

Dari segi fungsi, kaidah fiqh dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sentral dan marginal. Kaidah fiqh yang berperan sentral, karena kaidah tersebut memiliki cakupan-cakupan yang begitu luas. Kaidah ini dikenal sebagai al-Qawaid al-Kubra al-Asasiyyat, umpamanya :

                        ”Adat dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum”

            kaidah ini mempunyai beberapa turunan kaidah yang berperan marginal, diantaranya :

”Sesuatu yang dikenal secara kebiasaan seperti sesuatu yang telah ditentukan sebagai syarat”

”Sesuatu yang ditetapkan berdasarkan kebiasaan seperti ditetapkan dengan naskh”

Dengan demikian, kaidah yang berfungsi marginal adalah kaidah yang cakupannya lebih atau bahkan sangat sempit sehingga tidak dihadapkan dengan furu’

2.      Segi mustasnayat

Dari sumber pengecualian, kaidah fiqh dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : kaidah yang tidak memiliki pengecualian dan yang mempunyai pengecualian.

Kaidah fiqh yang tidak punya pengecualian adalah sabda Nabi Muhammad SAW. Umpamanya adalah :

”Bukti dibebankan kepada penggugat dan sumpah dibebankan kepada tergugat”

Kaidah fiqh lainnya adalah kaidah yang mempunyai pengecualian kaidah yang tergolong pada kelompok yang terutama diikhtilafkan oleh ulama.

3.      Segi kualitas

Dari segi kualitas, kaidah fiqh dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu :

·        Kaidah kunci

Kaidah kunci yang dimaksud adalah bahwa seluruh kaidah fiqh pada dasarnya, dapat dikembalikan kepada satu kaidah, yaitu :

”Menolak kerusakan (kejelekan) dan mendapatkan maslahat”

Kaidah diatas merupakan kaidah kunci, karena pembentukan kaidah fiqh adalah upaya agar manusia  terhindar dari kesulitan dan dengan sendirinya ia mendapatkan kemaslahatan.

·        Kaidah asasi

Adalah kaidah fiqh yang tingkat kesahihannya diakui oleh seluruh aliran hukum islam. Kaidah fiqh tersebut adalah :

”Perbuatan / perkara itu bergantung pada niatnya”

”Kenyakinan tidak hilang dengan keraguan”

”Kesulitan mendatangkan kemudahan”

”Adat dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum”

·        Kaidah fiqh yang diterima oleh semua aliran hukum sunni

Kaidah fiqh yang diterima oleh semua aliran hukum sunni adalah ” majallah al-Ahkam al-Adliyyat”, kaidah ini dibuat di abad XIX M, olehlajnah fuqaha usmaniah.

IV. Manfaat Kaidah Fiqh

Manfaat dari kaidah Fiqh (Qawaidul Fiqh) adalah :

Dengan kaidah-kidah fiqh kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh

Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fiqh akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi

Dengan kaidah fiqh akan lebih arif dalam menerapkan materi-materi dalam waktu dan tempat yang berbeda, untuk keadaan dan adapt yang berbeda

Meskipun kaidah-kaidah fiqh merupakan teori-teori fiqh yang diciptakan oleh Ulama, pada dasarnya kaidah fiqh yang sudah mapan sebenarnya mengikuti al-Qur’an dan al-Sunnah, meskipun dengan cara yang tidak langsung

 

Menurut Imam Ali al-Nadawi (1994)

Mempermudah dalam menguasai materi hokumkaidah membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan yang banyak diperdebatkanMendidik orang yang berbakat fiqh dalam melakukan analogi (ilhaq)dan takhrij untuk memahami permasalahan-permasalahnan baru.mempermudah orang yang berbakar fiqh dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian hokum dengan mengeluarkannya dari tema yang berbeda-beda serta meringkasnya dalam satu topicMeringkas persoalan-persoalan dalam satu ikatan menunjukkan bahwa hokum dibentuk untuk menegakkan maslahat yang saling berdekatan atau menegakkan maslahat yang lebih besarPengetahuan tentang kaidah fiqh merupakan kemestian karena kaidah mempermudah cara memahami furu’ yang bermacam-macam

 

V. Urgensi Qawaidul Fiqhiyah

Kaidah fiqh dikatakan penting dilihat dari dua sudut :

Dari sudut sumber, kaidah merupakan media bagi peminat fiqh Islam untuk memahami dan menguasai muqasid al-Syari’at, karena dengan mendalami beberapa nashsh, ulama dapat menemukan persoalan esensial dalam satu persoalanDari segi istinbath al-ahkam, kaidah fiqh mencakup beberapa persoalan yang sudah dan belum terjadi. Oleh karena itu, kaidah fiqh dapat dijadikan sebagai salah satu alat  dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi yang belum ada ketentuan atau kepastian hukumnya.

Abdul Wahab Khallaf  dalam ushul fiqhnya bertkata bahwa hash-nash tasyrik telah mensyariatkan hokum terhadap berbagai macam undang-undang, baik mengenai perdata, pidana, ekonomi dan undang-undang dasar telh sempurna dengan adanya nash-nash yang menetapkan prinsip-prinsip umum dan qanun-qanun tasyrik yang kulli yang tidak terbatas suatu cabang undang-undang.

Karena cakupan dari lapangan fiqh begitu luas, maka perlu adanya kristalisasi berupa kaidah-kaidah kulli yang berfungsi sebagai klasifikasi masalah-masalah furu’ menjadi beberapa kelompok. Dengan berpegang pada kaidah-kaidah fiqhiyah, para mujtahid merasa lebih mudah dalam mengistinbathkan hukum bagi suatu masalah, yakni dengan menggolongkan masalah yang serupa di bawah lingkup satu kaidah.

Selanjutnya Imam Abu Muhammad Izzuddin ibnu Abbas Salammenyimpulkan bahwa kaidah-kaidah fiqhiyah adalah sebagai suatu jlan untuk mendapatkan suatu kemaslahatan dan menolak kerusakan serta bagaimana menyikapi kedua hal tersebut. Sedangkan al-Qrafy dalam al-Furuqnya menulis bahwa seorang fiqh tidak akan besar pengaruhnya tanpa berpegang pada kaidah fiqhiyah, karena jika tidak berpegang paa kaidah itu maka hasil ijtihatnya banyak pertentangan dan berbeda antara furu’-furu’ itu. Dengan berpegang pada kaidah fiqhiyah tentunya mudah menguasai furu’nya dan mudah dipahami oleh pengikutnya.

 

VI. Kedudukan Qawaidul Fiqhiyah

Kaidah fiqh dibedakan menjadi dua, yaitu :

Kaidah fiqh sebagai pelengkap, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil setelah menggunakan dua dalil pokok, yaitu al-Qur’an dan sunnah.Kaidah fiqh yang dijadikan sebagai dalil pelengkap tidak ada ulama yang memperdebatkannya, artinya ulama “sepakat” tentang menjadikan kaidah fiqh sebagai dalil pelengkap.Kaidah fiqh sebagai dalil mandiri, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil hukumyang berdiri sendiri, tanpa menggunakan dua dalil pokok. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan kaidah fiqh sebagai dalil hokum mandiri. Imam al-Haramayn al-Juwayni berpendapat bahwa kaidah fiqh boleh dijadikan dalil mandiri.

Namun al_Hawani menolak pendapat Imam  al-Haramayn al-juwayni.Menurutnya, menurut al-Hawani, berdalil hanya dengan kaidah fiqh tidak dibolehkan. Al-Hawani mengatakan bahwa setiap kaidah bersifat pada umumnya, aglabiyat, atau aktsariyat. Oleh karena itu, setiap kaidah mempunyai pengecualian-pengecualian. Karena memiliki pengecualian yang kita tidak mengetahui secara pasti pengecualian-pengecualian tersebut, kaidah fiqh tidak dijadikan sebagai dalil yang berdiri sendiri merupakan jalan keluar yang lebih bijak.

Kedudukan kaidah fiqh dalam kontek studi fiqh adalah simpul sederhana dari masalah-masalah fiqhiyyat yang begitu banyak. Al-syaikh Ahmad ibnu al-Syaikh Muhammad al-Zarqa berpendapat sebagai berikut : “kalau saja tidak ada kaidah fiqh ini, maka hukum fiqh yang bersifat furu’iyyat akan tetap bercerai berai.”

Dalam kontek studi fiqh, al-Qurafi menjelaskan bahwa syar’ah mencakup dua hal : pertama, ushul; dan kedua, furu’Ushul terdiri atas dua bagian, yaituushul al-Fiqh yang didalamnya terdapat patokan-patokan yang bersifat kebahasaan; dan kaidah fiqhyang di dalamnya terdapat pembahasan mengenai rahasia-rahasia syari’ah dan kaidah-kaidah dari furu’ yang jumlahnya tidak terbatas.

 

VII. Sistematika Qawaidul Fiqhiyah

            Pada umumnya pembahasan qawaidul fiqhiyah berdasarkan pembagian kaidah-kaidah asasiah dan kaidah-kaidah ghairu asasiah. Kaidah-kaidah asasiah adalah kaidah yang disepakati oleh Imam Mazhahib tanpa diperselisihkan kekuatannya, jumlah kaidah asasiah ada 5 macam, yaitu :

Segala macam tindakan tergantung pada tujuannyaKemudaratan itu harus dihilangkanKebiasaan itu dapat menjadi hukumYakin itu tidak dapat dihilangkan dengan keraguanKesulitan itu dapat menarik kemudahan.

Sebagian fuqaha’ menambah dengan kaidah “tiada pahala kecuali dengan niat.” Sedangkan kaidah ghairu asasiah adalah kaidah yang merupakan pelengkap dari kaidah asasiah, walaupun keabsahannya masih tetap diakui.

 

VIII. Perbedaan Kaidah Ushul dan Kaidah Fiqh

Kaidah ushul adalah cara menggali hukum syara’ yang praktis. Sedangkan kaidah fiqh adalah kumpulan hukum-hukum yang serupa yang kembali kepada satu hukum yang sama.

Kaidah-kaidah ushul muncul sebelum furu’ (cabang). Sedangkan kaidah fiqh muncul setelah furu’.

Kaidah-kaidah ushul menjelaskan masalah-masalah yang terkandung di dalam berbagai macam dalil yang rinciyang memungkinkan dikeluarkan hukum dari dalil-dalil tersebut. Sedangkan kaidah fiqh menjelaskan masalh fiqh yang terhimpun di dalam kaidah.

IX. Kaidah-kaidah Fiqh yang Asasi

1.      Meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan

Izzuddin bin Abdul as-Salam di dalam kitabnya Qawaidul al-Ahkam fi mushalih al-Anam mengatakan bahwa seluruh syari’ah itu adalah muslahat, baik dengan cara menolak mafsadat atau dengan meraih maslahat. Kerja manusia itu ada yang membawa kepada kemaslahatan, adapula ynag menyebabkan mafsadat. Seluruh maslahat itu diperintahkan oleh syari’ah dan seluruh yang mafsadat dilarang oleh syari’ah.

2.      Al-Qawaid al-Khamsah (lima kaidah asasi)

Kelima kaidah asasi tersebut sebagai berikut :

a.       Kaidah asasi pertama

                  “segala perkara tergantung kepada niatnya”

                  Niat sangat penting dalam menentukan kualitas ataupun makna perbuatan seseorang, apakah seseorang melakukan perbuatan itu dengan niat ibadah kepada Allah dengan melakukan perintah dan menjauhi laranganNya. Ataukah dia tidak niat karena Allah, tetapi agar disanjung orang lain.

b.      Kaidah asasi kedua

“keyakinan tisak bisa dihilangkan dengan adanya keraguan”

c.       Kaidah asasi ketiga

“kesulitan mendatangkan kemudahan”

                        Makna dari kaidah diatas adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf , maka syari’ah meringankannya, sehingga mukallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran.

d.      Kaidah asasi keempat

“kemudhoratan harus dihilangkan”

                        Kaidah tersebut kembali kepada tujuan merealisasikan maqasid al-Syari’ah dengan menolak yang mufsadat, dengan cara menghilangkan kemudhoratan atau setidak-tidaknya meringankannya.

e.       Kaidah asasi kelima

“adat kebiasaan dapat dijadikan (pertimbangan) hukum”

Adat yang dimaksudkan kaidah diatas mencakup hal yang penting, yaitu : di dalam adapt ada unsure berulang-ulang dilakukan, yang dikenal sebagai sesuatu yang baik.

X. Kaidah-kaidah Fiqh yang umum

            Kaidah-kaidah Fiqh yang umum terdiri dari 38 kaidah, namun disini kami hanya menjelaskan sebagiannya saja, yaitu :

“ijthat yang telah lalu tidak bisa dibatalkan oleh ijtihat yang baru”

Hail ini berdasarkan perkataan Umar bin Khattab :

“itu adalah yang kami putuskan pada masa lalu dan ini adalah yang kami putuskan sekarang”

“apa yang haram diambil haram pula diberikannya”

Atas dasar kaidah ini, maka haram memberikan uang hasil korupsi atau hasil suap. Sebab, perbuatan demikian bisa diartikan tolong menolong dalam dosa.

“Apa yang tidak bisa dilaksanakan seluruhnya, jangan ditinggalkan seluruhnya”“Petunjuk sesuatu pada unsure-unsur yang tersembunyi mempunyai kekuatan sebagai dalil”

Maksud kaidah ini adalah ada hal-hal yang sulit diketahui oleh umum, akan tetapi ada tanda-tanda yang menunjukkan hal tadi. Contoh dari kaidah ini, seperti : Barang yang dicuri ada pada si B, keadaan ini setidaknya bisa jadi petunjuk bahwa si B adalah pencurinya, kecuali dia bisa membuktikan bahwa barang tersebut bukan hasil curian.

 

“Barang siapa yang mempercepat sesuatu sebelum waktunya, maka menanggung akibat tidak mendapat sesuatu tersebut”

Contah dari kaidah ini : Kita mempercepat berbuka pada saat kita puasa sebelum maghrib tiba.

XI. Kaidah-kaidah Fiqh yang khusus

            Banyak kaidah fiqh yang ruang lingkup dan cakupannya lebih sempit dan isi kandungan lebih sedikit. Kaidah yang semacam ini hanya berlaku dalam cabang fioqh tertentu, yaitu :

Kaidah fiqh yang khusus di bidang ibadah mahdah

“Setiap yang sah digunakan untuk shalat sunnah secara mutlak sah pula digunakan shalat fardhu”

Kaidah fiqh yang khusuh di bidang al-Ahwal al-Syakhshiyah

Dalam hukum islam, hukum keluarga meliputi : pernikahan, waris, wasiat, waqaf dzurri (keluarga) dan hibah di kalangan keluarga. Salah satu dari kaidah ini, yaitu

“Hukum asal pada masalah seks adalah haram”

Maksud kaidah ini adalah dalam hubungan seks, pada asalnya haram sampai datang sebab-sebab yang jelasdan tanpa meragukan lagi yang menghalalkannya, yaitu dengan adanya akad pernikahan.

Kaidah fiqh yang khusus di bidang muamalah atau transaksi

“Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”

Maksud dari kaidah ini adalah bahwa setiap muamalah dan transaksi, pada dasarnya boleh, seperti : jual beli, sewa-menyewa, kerja sama. Kecuali yang tegas-tegas diharamkan seperti yang mengakibatkan kemudharatan, penipuan, judi dan riba.

Kaidah fiqh yang khusus di bidang jinayah

Fiqh jinayah adalah hukum islam yang membahas tentang aturan berbagai kejahatan dan sanksinya; membahas tentang pelaku kejahatan dan perbuatannya. Salah satu kaidah khusus fiqh jinayah adalah :

“Tidak boleh seseorang mengambil harta orang lain tanpa dibenarkan syari’ah”

Pengambilan harta orang lain tanpa dibenarkan oleh syari’ah adalah pencurian atau perampokan harta yang ada sanksinya, tetapi jika dibenarkan oleh syari’ah maka diperbolehkan. Misalnya : petugas zakat dibolehkan mengambil harta zakat dari muzaki yang sudah wajib mengeluarkan zakat.

Kaidah fiqh yang khusus di bidang siyasah

“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung kepada kemaslahatan”

Kaidah ini menegaskan bahwa seorang pemimpin harus beorientasi kepada kemaslahatan rakyat, bukan mengikuti keinginan hawa nafsunya atau keluarganya maupun golongannya.

Kaidah fiqh yang khusus fiqh qadha (peradilan dan hukum acara)

Lembaga peradilan saat ini berkembang dengan pesat, baik dalam bidangnya, seperti mahkamah konstitusi maupun tingkatnya, yaitu dari daerah sampai mahkamah agung. Dalam islam hal ini sah-sah saja, diantara kaidah fiqh dalam bidang ini yaitu :

“Perdamaian diantara kaum muslimin adalah boleh kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”

Perdamaian antara penggugat dan tergugat adalah baik dan diperbolehkan, kecuali perdamaian yang berisi menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

 

BAB III

PENUTUP

I.       Kesimpulan

1.      Kaidah-kaidah fiqh ituterdiri dari banyak pengertian, karena kaidah itu bersifat menyeluruh yang meliputi bagian-bagiannya dalam arti bisa diterapkan kepada juz’iyatnya (bagian-bagiannya)

2.      Salah satu manfaat dari adanya kaidah fiqh, kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dam kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalahfiqh.

3.      Adapun kedudukan dari kaidah fiqh itu ada dua, yaitu :

·        Sebagai pelengkap, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil setelah menggunakan dua dalil pokok, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah.

·        Sebagai dalil mandiri, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil hukum yang berdiri sendiri, tanpa menggunakan dua dalil pokok.

II.    Saran

Penyusun makalah ini hanya manusia yang dangkal ilmunya, yang hanya mengandalkan buku referensi. Maka dari itu penyusun menyarankan agar para pembaca yang ingin mendalami masalah Qawaidul Fiqhiyah, agar setelah membaca makalah ini, membaca sumber-sumber lain yang lebih komplit, tidak hanya sebatas membaca makalah ini saja.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Djazuli, HA, 2006, Kaidah-kaidah fiqh, Jakarta : kencana

Mujib, Abdul, 1978, Al-Qawaidul Fiqhiyah, Malang : Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel

Usman, Muslih, 1999, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, Jakarta : Rajawali Pers

Effendi, Satria, 2005, Ushul Fiqh, Jakarta : Kencana

Mubarok, Jaih, 2002, Kaidah Fioqh, Jakarta : Rajawali Pers

Djazuli, HA, 2005, Ilmu Fiqh, Jakarta : Kencana

Asjmuni, A Rahman, 1976, Kaidah-kaidah Fiqh, Jakarta : Bulan Bintang

Ash-shiddiqie, Hasbi, 1999, Mabahits fi al-Qawaidul Fiqhiyah.

Al-Nadwi, Ali Ahmad, 1998, Al-Qawaidul Fiqhiyah, Beirut : Dar al-Kalam

Faisal, Enceng Arif, 2004, Kaidah Fiqh Jinayah, Bandung : Pustaka Bani Quraisy  

[1] Ahmad, Muhammad Asy-Syafi’i 1983 : 4

[2] Fathi, Ridwan, 1969 : 171-172

[3] Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-Burnu. Hal. 77

 

 

1. Pengertian Usul Fiqh

Usul Fiqh adalah tarkib idhafi (kalimat majemuk) yang telah menjadi nama bagi suatu disiplin ilmu tertentu. Dintinjau dari segi etymologi fiqh bermakna pemahaman yang mendalam tentang tujuan suatu ucapan dan perbuatan (Lusi Ma’luf: Munjid). Sebagaimana firman Allah surat An Nisa’ ayat 78:

Artinya: “Maka mengapa orang-orang itu (munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun.

Juga sabda Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: Barang siapa dikehendaki Allah sebagai orang yang baik, pasti Allah akan memahamkannya dalam urusan agama.

Sedamgkan pengertian fiqh menurut terminologi para fuqaha’ (ahli fiqh) adalah tidak jauh dari pengertian fiqh menurut etymologi. Hanya saja pengertian fiqh menurut termilnologi lebih khusus dari etymologi. Figh menurut terminologi adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalil yang terinci (detail).(Abu Zahrah: Usul Fiqh).

Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa pembahasan ilmu fiqh meliputi dua hal:
1.    Pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ meneganai perbuatan manusia yang praktis. Oleh karena itu ia tidak membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan I’tiqad (keyakinan.
2.    Pengetahuan tentang dalil-dalil yang terinci pada setiap permasalahan.  Misalnya bila dikatakan bahwa memakan harta benda orang lain secara tidak sah itu adalah haram, maka disebutkan pula dalilnya dari AL Qur’an yang berbunyi:

Artinya: Dan janganlah kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu denga yang lain secara bathil. (2:188).

Dari sini dapat diketahui, bahwa pembahasan ilmu fiqh adalah hukum yang terinci pada setiap perbuatan manusia sama ada halal. Haram, makruh atau wajib beserta dalilnya masing-masing.

Adapun pengertian “ashl” (jamaknya ushul) menurut ethimologi adalah dasar (fundamen) yang diatasnya dibangun sesuatu (Luis Ma’luf: Kamus Munjid). Pengertian tersebut tidak jauh dari pengertian ushul secara terminologi yaitu dasar yang dijadikan pijakan oleh ilmu fiqh.
Untuk itu  Ali Hasaballah dalam buku Ushul Al Tasri’ Al Islami mendefinisikan Ushul Fiqh adalah:

Artinya:  Kaidah-kaidah yang dijadikan sarana untuk menggali hukum-hukum syari’ah yang berkaitan dengan perbuatan amaliah (mukallaf) dari dalil-dalil yang terperinci. Dengan kata lain kaidah-kaidah yang dijadikan metode untuk menggali hukum fiqh.
Sebagai contoh. Ushul fiqh menetapkan bahwa perintah (amar) itu menunjukkan wajib dan larangan (nahi) menunjukkan hukum haram.

Jika seorang ahli fiqh akan menetapkan hukumnya shalat, apakah wajib atau tidak maka ia akan mengemukakan firman Allah SWT di dalam surat Rum 31, Mujadalah 13 dan Al Muzammil 20 yang berbunyi :

Artinya: Dirikan Shalat
Perintah untuk menjauhi berarti larangan untuk mendekatinya, dan tidak ada bentuk larangan yang lebih kongkrit dari larangan tersebut.
Dari contoh diatas jelaslah perbedaan antara fiqh dan ushul fiqh, bahwa ushul fiqh merupakan metode (cara) yang harus ditempuh ahli fiqh di dalam menetapkan hukum-hukum syara’ bedasarkan dalil syara’, serta mengklasifikasikan dalil-dali tersebut bedasrkan kualitasnya. Dalil Al Qur’an harus didahulukan  dari pada qiyas serta dalil-dalil yang tidak berdasr kepada Al Qur’an dan Sunnah. Sedangkan Fiqh adalah hasil hukum-hukum syar’i bedasarkan methode-methode tersebut.

2. Hubungan Ushul Fiqh dengan Fiqh dan fungsi Ushul Fiqh.

Hubungan ilmu Ushul Fiqh dengan Fiqh adalah seperti hubungan ilmu mathiq (logika)  dengan filsafat, bahwa mantiq merupakan kaedah berfikir yang memelihara akal agar tidak ada kerancuan dalam berfikir. Juga seperti hubungan antara ilmu nahwu dalam bahasa arab, dimana ilmu nahwu merupakan gramatikal yang menghindarkan kesalahan seseorang di dalam menulis dan mengucapkan bahasa arab.  Demikian juga Ushul Fiqh adalah merupakan kaidah yang memelihara fuqaha’ agar tidak terjadi kesalahan di dalam mengistimbatkan (menggali) hukum.

Disamping itu fungsi Ushul Fiqh itu sendiri adalah untuk membedakan istimbath yang benar atau salah yang dilakukan oleh fuqaha’.

3. Objek Pembahasan Ushul Fiqh

Objek Ushul Fiqh berbeda dengan Fiqh. Objek fiqh adalah hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia beserta dalil-dalilnya yang terinci. Manakala objek ushul fiqh mengenai metdologi penetapan hukum-hukum tersebut. Kedua-dua disiplin ilmu tersebut sama –sama membahas dalil-dalil syara’ akan tetapi tinjauannya berbeda.  Fiqh membahas dalil-dalil tersebut untuk menetapkan hukum-hukum cabang yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Sedangkan ushul fiqh meninjau dari segi penetapan hukum, klasifikasi argumentasi serta siatuasi dan kondisi yang melatar belakangi dalil-dali tersebut.
Jadi objek pembahasan ushul fiqh bermuara pada hukum syara’ ditinjau dari segi hakikatnya, kriteria, dan macam-macamnya. Hakim (Allah) dari segi dalil-dali yang menetapkan hukum, mahkum ‘alaih (orang yang dibebani hukum) dan cara untuk menggali hukum yakni dengan berijtihad.

Ada beberapa peristilahan mendasar yang perlu di ketahui dalam ilmu ushul fiqh ini:
1. Hukum Syar’i
Di dalam bahasa arab arti lafaz al hukm adalah menetapkan sesuatu di atas sesuatu (….) atau dengan kata lain memberi nilai terhadap sesuatu. (Alyasa’ Abubakar: Ushul Fiqh I). Seperti ketika kita melihat sebuah buku lalu kita mengatakan “buku itu tebal” maka berarti kita telah memberi hukum (menetapkan atau memberi nilai) tebal kepada buku tersebut.
Ada beberapa definisi secara istilah yang dikemukakan oleh para ulama tentang hukum. Menurut Ali Hasaballah, Al Hukm adalah:

Artinya:  Firman Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang berisi perintah, keizinan (melakukan atau meninggalkan sesuatu) ataupun perkondisian tertentu.

Dari definisi diatas ada empat unsur yang terkandung dalam pengertian hukum:
1.    Firman Allah : Yaitu yang berwenang membuat hukum adalah Allah. Secara otomatis bersumberkan kepada Al Qur’an, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.    Perbuatan Mukallaf, adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sudah dewasa (baliqh) meliputi seluruh gerak gerinya, pembicaraan ataupun niat.
3.    Berisi Perintah (larangan) dan keizinan memilih. Iqtidha’ dalam definisi diatas bermakna perintah untuk mengerjakan atau meninggalkan pekerjaan. Begitu juga berlaku mutlak atau hanya sebatas anjuran. Dari sini lahirlah apa yang kita kenal pekerjaan wajib, mandub (sunat), haram, makruh. Manakala takhyir bermakna adanya keizinan untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan. Dengan kata lain kedua pekerjaan tersebut sama saja dikerjakan atau tidak dikerjakan. Dalam bahasa arab dikenal dengan mubah sedangkan keizinannya dinamakan ibahah. Unsur ketiga ini nantinya dikenal dengan hukum taklifi.
4.    Berisi perkondisian sesuatu. Yaitu kondisi hukum terhadap sesuatu itu sangat tergantung oleh sebab, syarat atau mani’ (larangan). Artinya  ada satu kondisi yang harus dipenuhi sebelum pekerjaan dilakukan oleh seseorang. Unsur ketiga ini nantinya dikenal dengan hukum wadh’i.

2. Hakim (Pembuat Hukum)
Pengertian hukum menurut ulama ushul adalah Firman Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, ini mengisyaratkan bahwa al-Hakim adalah Allah.  Para ulama telah sepakat bahkan seluruh umat Islam bahwa al Hakim adalah Allah SWT dan tidak ada syari’at (undang-undang) yang sah melainkan dari Allah. Al Qur’an telah mengisyaratkan hal ini dengan firman Allah:

Artinya: Hak menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah (al An’am: 57).
3. Mahkum Fih (objek hukum)
Mahkum fih sering juga disebut mahkum bih ialah:  objek hukum syara’ atau perkara-perkara yang berhubungan dengannya.  Objek hukum yang  menjadi pembahasan ulama ushul hanyalah terbatas pada perbuatan orang-orang mukallaf. Ia tidak membahas hukum wadh’i (perkondisian ) yang berasal bukan dari perbuatan manusia. Seperti bergesernya matahari dari cakrawala dan datangnya awal bulan. Sehingga dapat di tarik kesimpulan bahwa mahkum fih: Perbuatan orang mukallaf yang menjadi objek hukum syara’, baik berupa perintah, larangan maupun kebolehan.

4. Mahkum alaih (Subjek Hukum)
Mahkum alaih adalah  subjek hukum yaitu mukallaf yang melakukan perbuatan-perbuatan taklif.  Jika mahkum fih berbicara mengenai perbuatan mukallaf maka mahkum alaih berbicara mengenai orangnya, karena dialah orang yang perbuatannya dihukumi untuk diterima atau ditolak.

4. Sejarah Pertumbuhan Ilmu Ushul Fiqh.

Ilmu ushul fiqh tumbuh bersama-sama dengan ilmu fiqh, meskipun ilmu fiqh lebih duluan dibukukan lebih dahulu daripada ilmu ushul fiqh. Karena dengan tumbuhnya ilmu Fiqh, tentu adanya metode yang dipakai untuk menggali ilmu tersebut. Dan metode ini tidak lain adalah ushul fiqh.
Pada masa rasul penggalian hukum langsung dilakukan oleh Rasul, yang mana Allah langsung memutuskan perkara-perkara yang timbul melalui wahyu. Penggalian hukum fiqh baru mulai setelah wafatnya Rasulullah SAW disaat timbulnya berbagai masalah yang tidak pernah terjadi pada masa Rasul.  Para sahabat yang tergolong fuqaha seperti Ibnu Mas’ud, Ali bin Abi Thalib dan Umar bin Khattab melakukan ijtihad untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Tentunya di dalam berijtihad ini mereka mempunyai metode, dasar dan batasan dalam mengambil satu keputusan. Seperti Keputusan umar bin khattab tidak memebrikan hak zakat kepada mu’allaf. Ali bin abi Thalib menambah had (hukuman campuk) bagi yang meminum khamar dari 40 kali pada masa rasullah menjadi 80 kali. Dari perbuatan sahabat tersebut menunjukkan bahwa ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan hukum. Ini menunjukkan ijtihad para sahabat itu mempunyai kaedah yang sekarang dikenal dengan ushul, walaupun pada waktu itu ilmu ini belum dikenal.
Pada masa tabi’in penggalian hukum syarak semakin luas seiring dengan makin banyaknya permasalahan yang timbul. Karena  banyaknya masalah yang timbul dan penyelesaian yang ditempuh para ulama sangan berfariasi, Ali Hasaballah mengambarkan kedahsyatan yang berlaku saat itu adalah “ pada satu daerah, ada satu perbuatan yang ditetapkan haram melakukannya, akan tetapi pada daerah lain dibolehkan”. Hal seperti menimbulkan kecauan yang sangat berarti dalam kehidupan masyarakat muslim. Dikarenakan tidak adanya parameter tertentu dalam mengistimbathkan hukum. Para ulama mengisthimbatkan hukum atas parameter masing-masing.
Akhirnya pada priode berikutnya, tepatnya pada masa imam-imam mujtahid, metode penetapan hukum ini semakin banyak dan mereka membuat kaidah-kaidah dan petunjuk tertentu dalam  berijtihad.  Seperti Imam Abu Hanifah membatasi dasar-dasar ijtihadnya dengan menggunakan al Qur’an, hadist dan fatwa-fatwa sahabat yang telah disepakati. Sedang fatwa yang diperselisihkan, dia bebas  memilihnya. Manakala Imam Malik menjadikan amal ahlul madinah sebagai landasan hukum. Kedua imam ini telah menggariskan cara dan metode mereka dalam mengistimbathkan hukum tapi mereka belum menyebutnya dengan usul fiqh.
Akhirnya sampailah peran Imam Syafi’i, yang bermaksud mengkodifikasikan (membukukan) ilmu ushul fiqh. Mulailah ia menyusun metode-metode penggalian hukum syara’, sumber-sumber fiqh dan petunjuk-petunjuk ilmu fiqh. Kitab ushul fiqh pertama sekali dikeluarkan adalah “al Risalah”. Inilah kitab pertama yang khusus berbicara tentang ushul fiqh dengan membahas berbagai metode istimbath hukum.
Dan dikemudian hari pengikut mazhab membuat metode ushul masing-masing mengikut imam Mazhabnya sendiri. Setiap kaedah selalu lahir/timbul lebih akhir dari pada materi.